Andi Ahmad S
Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:16 WIB
Nusron Wahid. (tangkap layar/ist)
Baca 10 detik
  • KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi kasus korupsi di Jakarta pada Rabu.
  • Penyidikan berawal dari operasi tangkap tangan dugaan suap hak guna bangunan PT Summarecon Agung di Bogor pada September 2026.
  • KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menggeledah sejumlah kantor serta rumah pihak terkait di berbagai wilayah.

SuaraJabar.id - Lembaga antirasuah KPK masih menantikan kehadiran Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dipanggil sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi di kementeriannya pada Rabu ini.

Hingga Rabu siang, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik masih menunggu kedatangan Menteri Nusron.

Pihak KPK meyakini bahwa Nusron Wahid akan hadir memenuhi panggilan tersebut sebagai wujud komitmen dan rasa hormat terhadap penegakan hukum.

"Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

KPK sebelumnya memanggil Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Rabu ini.

"KPK meyakini NW (Nusron Wahid) akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Baca Juga: KPK Periksa Menteri Nusron Wahid Hari Ini

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Nusron.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri di Bekasi. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian, KPK pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.

KPK pada 29 September 2026 menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. [Antara].

Load More