Budi Arista Romadhoni
Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:38 WIB
Koordinator Solidaritas Jaringan Antarumat Beragama (Sajajar), Usama Ahmad Rizal. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Sajajar mengapresiasi penetapan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka pembubaran ibadah GKPI di Tangerang pada Selasa (13/10/2026).
  • Usama Ahmad Rizal meminta aparat menegakkan hukum secara profesional dan transparan guna melindungi kebebasan beribadah warga negara.
  • Penegakan hukum ini penting untuk memastikan hak konstitusional warga tidak dikalahkan oleh tekanan maupun intimidasi kelompok tertentu.

SuaraJabar.id - Penetapan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, mendapat apresiasi dari Koordinator Solidaritas Jaringan Antarumat Beragama (Sajajar), Usama Ahmad Rizal.

Namun, ia mengingatkan agar penetapan tersangka tersebut diikuti proses hukum yang profesional, transparan, dan konsisten. Menurutnya, penanganan perkara ini penting untuk memastikan kebebasan beribadah mendapat perlindungan nyata dari negara.

“Penegakan hukum dalam kasus ini patut diapresiasi. Kebebasan beribadah merupakan hak setiap warga negara yang tidak boleh dikalahkan oleh tekanan kelompok, kepentingan tertentu, ataupun klaim sepihak atas nama agama. Ketika hak tersebut dilanggar, negara harus hadir untuk memberikan perlindungan dan memastikan hukum berjalan,” kata Rizal, Selasa (13/10/2026).

Rizal menilai, kasus di Rajeg tidak hanya berkaitan dengan penanganan dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut jaminan konstitusional bagi warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.

Ia menegaskan, Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.

Karena itu, menurutnya, jaminan tersebut harus diwujudkan melalui perlindungan konkret, termasuk ketika warga menghadapi ancaman, intimidasi, atau tekanan saat menjalankan ibadah.

“Jangan sampai ada warga negara yang merasa harus meminta izin kepada kelompok tertentu hanya untuk menjalankan ibadahnya. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak tersebut. Karena itu, penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan kesetaraan, tanpa membedakan agama maupun latar belakang masyarakat,” tegasnya.

Kerukunan Tidak Boleh Membenarkan Intimidasi

Rizal mengingatkan bahwa menjaga kerukunan antarumat beragama tidak berarti membiarkan pelanggaran hak atas nama menjaga ketertiban. Sebaliknya, kerukunan harus dibangun dengan penghormatan terhadap hak setiap orang serta perlindungan yang setara bagi seluruh warga negara.

Baca Juga: Pulang Haji dari Tanah Suci, 440 Jemaah Subang Disambut Haru Keluarga di Bandara Kertajati

Menurutnya, penyelesaian persoalan intoleransi tidak cukup mengandalkan imbauan untuk menjaga toleransi. Penegakan hukum yang konsisten juga diperlukan ketika terdapat tindakan yang diduga melanggar hak orang lain.

Ia berharap proses hukum kasus pembubaran ibadah jemaat GKPI di Rajeg berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Transparansi dalam penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian hukum.

Rizal juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok yang rentan mengalami pembatasan kebebasan beragama. Ia mengingatkan bahwa perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk menghalangi hak warga negara lainnya.

“Ukuran kedewasaan bangsa bukan terletak pada seberapa kuat kelompok mayoritas, melainkan pada bagaimana negara menjamin hak setiap warga negaranya, termasuk mereka yang berada dalam posisi minoritas. Pancasila mengajarkan persatuan dalam keberagaman, bukan penyeragaman keyakinan. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang merampas kebebasan beribadah,” pungkasnya.

Penetapan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang masih harus berjalan. Status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.

Load More