- Pemerintah Kota Bogor membuka rekrutmen tahap pertama untuk 30 juru parkir resmi hingga 14 Oktober 2026.
- Calon pendaftar wajib memiliki KTP Bogor, berijazah SMA, mempunyai telepon seluler, dan berusia maksimal 50 tahun.
- Penataan petugas parkir ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah serta mendukung pembayaran digital menggunakan QRIS.
SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membuka rekrutmen juru parkir (jukir) resmi tahap pertama dengan kuota 30 orang. Jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring pendataan titik parkir baru dan penataan petugas yang selama ini bekerja di lapangan.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan penambahan titik parkir baru diperkirakan membutuhkan lebih dari 50 jukir. Namun, sebagian lokasi sudah ditempati petugas yang belum terdaftar secara resmi.
“Kalau total penambahan parkir yang baru itu kalau saya kalkulasikan lebih dari 50, cuma sebagian sudah diisi oleh warga setempat,” kata Jenal di Balai Kota Bogor, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor sejauh ini telah mendata 11 titik parkir baru. Pendataan akan terus dilakukan untuk menjaring lokasi potensial lainnya, termasuk tempat usaha yang memanfaatkan parkir di tepi jalan umum tetapi belum dikenakan retribusi.
Jenal menegaskan, penataan parkir tersebut bukan bertujuan menggusur jukir yang sudah lebih dahulu bekerja di lokasi tertentu. Sebaliknya, Pemkot Bogor berupaya mendata dan meresmikan mereka agar pengelolaan parkir lebih tertib serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita enggak mungkin menghilangkan orang yang sudah parkir di situ dan enggak mungkin kita ganti dengan yang baru,” ujarnya.
Menurut Jenal, petugas yang sudah bekerja tetapi belum terdata akan diarahkan menjadi jukir resmi dengan mendapatkan seragam dan pencatatan sebagai petugas parkir yang terdaftar.
Di sisi lain, Pemkot Bogor menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon jukir dalam rekrutmen tahap pertama. Pelamar wajib memiliki KTP Kota Bogor, ijazah minimal SMA, telepon seluler, serta berusia maksimal 50 tahun.
Jenal menjelaskan, pembatasan usia tersebut berkaitan dengan kebutuhan fisik petugas yang bekerja di lapangan, terutama dalam menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Baca Juga: Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua
“Existing di lapangan, yang 115 titik dan 508 jukir yang lama, masih ada di atas 70 tahun,” kata Jenal.
Ia menambahkan, Pemkot Bogor akan mengupayakan regenerasi petugas parkir dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan kemampuan mereka dalam menjalankan tugas.
“Itu pun kita akan upayakan untuk pensiun dan kita ganti dengan yang lebih energik. Lebih mudah agar keselamatan di jalan, fisik pun lebih mumpuni,” sambungnya.
Selain penataan petugas, rekrutmen tersebut juga diarahkan untuk mendukung penerapan pembayaran parkir secara nontunai melalui sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Kepemilikan telepon seluler menjadi salah satu persyaratan karena sistem pembayaran digital tersebut belum digunakan oleh seluruh jukir yang bertugas di lapangan.
Pemkot Bogor juga berkomitmen memberikan perlindungan kepada para jukir melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, penataan parkir diharapkan tidak hanya meningkatkan ketertiban dan penerimaan retribusi, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap risiko kerja petugas.
Berita Terkait
-
Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua
-
Media Lokal Hadapi Krisis Iklan, LMS Dorong Model Bisnis Beyond Media
-
Jeritan Ojol Hingga Buruh di Bogor Dalam Bayang-bayang Angka Kemiskinan
-
KPK Peringatkan Menteri ATR Nusron Wahid Tak Ulur Waktu di Kasus Korupsi Summarecon
-
Pemkot Bandung Tegaskan PKL Tetap Boleh Jualan, Tapi Ada Syaratnya
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun
-
Siap-siap Regenerasi! Jukir Lansia di Kota Bogor Bakal Pensiun, Ini Syarat Penggantinya
-
Gara-Gara Utang Rp30 Ribu, Dua Pria di Sukabumi Duel Pakai Golok, Satu Luka Berat
-
Pemkab Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Pasirbajing
-
BRILink Agen Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas Masuk Kategori Jawara dan Juragan