Andi Ahmad S
Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:41 WIB
Ilustrasi parkir di Bogor. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Bogor membuka rekrutmen tahap pertama untuk 30 juru parkir resmi hingga 14 Oktober 2026.
  • Calon pendaftar wajib memiliki KTP Bogor, berijazah SMA, mempunyai telepon seluler, dan berusia maksimal 50 tahun.
  • Penataan petugas parkir ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah serta mendukung pembayaran digital menggunakan QRIS.

Untuk tahap pertama, pendaftaran rekrutmen jukir resmi dibuka hingga Rabu (14/10/2026) pukul 12.00 WIB.

Jenal menyebutkan, hingga Selasa pagi, jumlah pelamar yang masuk baru mencapai 21 orang. Selanjutnya, proses seleksi akan dilakukan Dishub Kota Bogor secara bertahap.

Kontributor : Dziharul Islam Nusantara

Load More