- Polres Tasikmalaya membongkar kasus TPPO bermodus pengantin pesanan yang melibatkan warga negara Tiongkok berinisial XM.
- Korban di bawah umur ditemukan di apartemen kawasan PIK 2 Tangerang pada akhir pekan lalu oleh pihak kepolisian.
- Tersangka dijerat Pasal 454 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
SuaraJabar.id - Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pernikahan pesanan atau mail-order bride berhasil diungkap Polres Tasikmalaya.
Seorang remaja perempuan di bawah umur yang sempat dilaporkan hilang ditemukan di sebuah apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.
Melansir Harapanrakyat--jaringan Suara.com, Jumat (16/10/2026), Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, korban ditemukan pada akhir pekan lalu di lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan sementara sebelum dipindahkan ke lokasi lain.
Menurut penyelidikan, pergerakan korban diduga dikendalikan seorang pria warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XM alias MJ (35), asal Guangxi. Pria tersebut disebut menunggu untuk meresmikan hubungan dengan korban melalui pernikahan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, komunikasi keduanya bermula melalui aplikasi HelloTalk pada pertengahan tahun lalu. Pelaku diduga membangun hubungan asmara jarak jauh dan mengirimkan uang untuk membiayai kebutuhan serta perjalanan korban ke lokasi transit.
Polisi menduga kasus ini melibatkan eksploitasi anak melalui skema pernikahan tanpa izin keluarga. Mengingat korban belum berusia 18 tahun, penyidik mendalami unsur pidana dalam pemindahan dan penempatan korban tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka terancam dijerat Pasal 454 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Polisi kini melanjutkan penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi serta Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk melacak keberadaan tersangka.
Baca Juga: Waspada Modus Gaji Tinggi! Strategi Dedi Mulyadi Bongkar Sindikat TPPO yang Sasar Warga Jabar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Respons Gibran Terkait Ijazah Dinilai Menyesatkan, Kuliah S1 Tak Otomatis Buktikan Tamat SMA
- Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
Berkedok Pernikahan Pesanan, Remaja Tasikmalaya Diselamatkan dari Perdagangan Orang
-
Gempa M 4,1 Guncang Sukabumi, 19 Rumah Rusak dan 61 Warga Terdampak
-
Pria Terlakban Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cimenyan, Polisi Selidiki Dugaan Penipuan
-
Pemkot Bandung Jajaki Kerja Sama dengan Kota Cuenca Ekuador, Bidang Apa?
-
Lebih dari Sekadar Memiliki SUV, Hyundai Hadirkan Pengalaman Kepemilikan CRETA yang Worry Free