Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:05 WIB
lustrasi. Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pernikahan pesanan atau mail-order bride berhasil diungkap Polres Tasikmalaya. [ChatGPT]
Baca 10 detik
  • Polres Tasikmalaya membongkar kasus TPPO bermodus pengantin pesanan yang melibatkan warga negara Tiongkok berinisial XM.
  • Korban di bawah umur ditemukan di apartemen kawasan PIK 2 Tangerang pada akhir pekan lalu oleh pihak kepolisian.
  • Tersangka dijerat Pasal 454 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

SuaraJabar.id - Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pernikahan pesanan atau mail-order bride berhasil diungkap Polres Tasikmalaya.

Seorang remaja perempuan di bawah umur yang sempat dilaporkan hilang ditemukan di sebuah apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.

Melansir Harapanrakyat--jaringan Suara.com, Jumat (16/10/2026), Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, korban ditemukan pada akhir pekan lalu di lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan sementara sebelum dipindahkan ke lokasi lain.

Menurut penyelidikan, pergerakan korban diduga dikendalikan seorang pria warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XM alias MJ (35), asal Guangxi. Pria tersebut disebut menunggu untuk meresmikan hubungan dengan korban melalui pernikahan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, komunikasi keduanya bermula melalui aplikasi HelloTalk pada pertengahan tahun lalu. Pelaku diduga membangun hubungan asmara jarak jauh dan mengirimkan uang untuk membiayai kebutuhan serta perjalanan korban ke lokasi transit.

Polisi menduga kasus ini melibatkan eksploitasi anak melalui skema pernikahan tanpa izin keluarga. Mengingat korban belum berusia 18 tahun, penyidik mendalami unsur pidana dalam pemindahan dan penempatan korban tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka terancam dijerat Pasal 454 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Polisi kini melanjutkan penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi serta Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk melacak keberadaan tersangka.

Baca Juga: Waspada Modus Gaji Tinggi! Strategi Dedi Mulyadi Bongkar Sindikat TPPO yang Sasar Warga Jabar

Load More