Andi Ahmad S
Senin, 19 Oktober 2026 | 14:32 WIB
Gazebo di perumahan elit Cluster Coatesville, Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor [Andi ahmad /Suara.com]
Baca 10 detik
  • Camat Gunungputri memediasi warga Cluster Coatesville Bogor pada 17 Oktober 2026 untuk mengakhiri polemik pembangunan aula.
  • Warga sepakat mengurangi volume bangunan aula RW 44 melalui musyawarah lanjutan dalam waktu satu bulan ke depan.
  • Pemerintah menghentikan sementara seluruh kegiatan konstruksi dan akan mengambil alih pengelolaan lahan jika tidak ada kesepakatan.

SuaraJabar.id - Warga Cluster Coatesville, Kota Wisata, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, sepakat memangkas volume bangunan Aula RW 44 demi mengakhiri polemik yang sempat memanas di kawasan tersebut.

Camat Gunungputri, Kurnia Indra, mengungkapkan bahwa titik temu ini berhasil dicapai melalui proses mediasi intensif antara kelompok warga yang mendukung dan menolak pembangunan fasilitas publik itu. Sebagai solusi kompromi, bangunan tidak akan dibongkar total, melainkan disesuaikan ukuran dan ketinggiannya.

"Jalan tengah yang disepakati adalah tidak membongkar seluruhnya, tetapi mengurangi volume bangunan, baik dari segi luas maupun tingginya," ujar Kurnia, kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026)

Menurut dia, besaran pengurangan luas dan tinggi bangunan belum ditentukan karena masih memerlukan pertimbangan teknis serta kesepakatan seluruh warga melalui musyawarah lanjutan.

Pemerintah kecamatan memberikan waktu satu bulan kepada warga untuk menggelar pertemuan dengan kehadiran minimal 50 persen ditambah satu dari jumlah warga guna menentukan penyesuaian bangunan tersebut.

"Tadinya mau ditentukan hari ini, tetapi saya bilang perlu pertimbangan teknis dan lain sebagainya," ujarnya.

Kurnia menjelaskan musyawarah lanjutan juga akan membahas teknis pelaksanaan, pembiayaan, serta berbagai kebutuhan penyesuaian bangunan berdasarkan kesepakatan warga.

Selama proses musyawarah berlangsung, seluruh pekerjaan konstruksi di lokasi pembangunan aula dihentikan sementara hingga terdapat keputusan bersama.

"Pekerjaan yang sifatnya sipil itu kita tunda sementara semuanya," katanya.

Baca Juga: BGN Usut Kasus Dugaan Penganiayaan KPPG Bogor

Meski demikian, kegiatan pemeliharaan lingkungan, seperti penyiraman tanaman di sekitar lokasi, tetap diperbolehkan sepanjang tidak berkaitan dengan pekerjaan konstruksi.

Kurnia mengingatkan apabila dalam waktu satu bulan warga tidak dapat mencapai kesepakatan, penyelesaian persoalan tersebut dapat dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga menyampaikan kemungkinan pengambilalihan pengelolaan lahan oleh pemerintah daerah apabila polemik tersebut tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah.

"Tapi yang jelas dikembalikan fungsinya. Dikembalikan ini diambil alih oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Sebelumnya, pembangunan aula RW 44 Cluster Coatesville menuai keberatan dari sejumlah warga yang mempersoalkan perubahan desain, luas dan ketinggian bangunan, serta proses sosialisasi pembangunan.

Sejumlah warga menilai bangunan tersebut tidak sesuai dengan rencana awal renovasi gazebo dan berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan perumahan.

Load More