Ronald Seger Prabowo
Rabu, 21 Oktober 2026 | 08:39 WIB
Manajemen PT Persib Bandung Bermartabat mengapresiasi langkah Polresta Batang yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan bus rombongan Persib Bandung U-18 di Rest Area KM 360B, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Minggu (11/10/2026). [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Polresta Batang menetapkan tiga tersangka penyerangan bus Persib U-18 di Rest Area KM 360B pada Minggu, 11 Oktober 2026.
  • Manajemen Persib mengapresiasi tindakan tegas kepolisian dan berharap proses hukum kasus kekerasan tersebut dikawal hingga tuntas.
  • Polisi masih mendalami kasus ini melalui bukti CCTV dan keterangan saksi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

SuaraJabar.id - Manajemen PT Persib Bandung Bermartabat mengapresiasi langkah Polresta Batang yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan bus rombongan Persib Bandung U-18 di Rest Area KM 360B, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Minggu (11/10/2026).

Penetapan tersangka tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap keamanan dan keselamatan dalam ekosistem sepak bola Indonesia, khususnya bagi pemain muda.

Direktur Youth Development Program Persib, Zaenal Arif, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Batang atas penanganan perkara tersebut. Ia berharap proses hukum terus berjalan hingga tuntas.

“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolresta Batang beserta seluruh jajaran yang telah bekerja keras menangani kasus ini.

Kami mengapresiasi proses yang telah berjalan dan berharap penanganannya dapat terus dikawal hingga tuntas,” kata Zaenal melansir ANTARA, Rabu (21/10/2026).

Zaenal mengajak seluruh elemen sepak bola, mulai dari pemain, suporter, hingga masyarakat, untuk menjaga sportivitas, ketertiban, dan keselamatan. Menurut dia, perbedaan dukungan terhadap klub seharusnya menjadi bagian dari kompetisi yang sehat, bukan alasan untuk melakukan kekerasan.

“Selanjutnya, mari kita percayakan proses hukum kepada pihak berwenang,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Batang Kombes Pol. Warsono mengungkapkan, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial BPA (33), HH (26), dan MF alias T (26). Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut dan masih menjalani proses pemeriksaan.

Warsono menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, di antaranya keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta bukti lainnya.

Baca Juga: Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

“Sejak awal Polresta Batang menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan latar belakang kelompok ataupun identitas suporter,” katanya.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk mengidentifikasi peran masing-masing berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang tersedia.

“Penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka ini. Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, rekaman CCTV, dan bukti lainnya untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menentukan perannya masing-masing,” ujar Warsono.

Ia mengingatkan para suporter agar menyalurkan kecintaan terhadap klub secara positif dan tidak melakukan tindakan kekerasan maupun perbuatan yang melanggar hukum.

“Rivalitas cukup selama pertandingan, jangan dibawa ke area lain, apalagi sampai menimbulkan korban,” katanya.

Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pengingat bahwa rivalitas dalam sepak bola harus tetap berada dalam batas sportivitas. Keamanan pemain, termasuk atlet usia muda, perlu menjadi tanggung jawab bersama agar sepak bola Indonesia berkembang dalam lingkungan yang aman dan menjunjung tinggi nilai fair play.

Load More