SuaraJabar.id - Seorang nenek berinisial LI (56) Warga Indramayu Jawa Barat ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus perjudian togel.
LI ditangkap bersama 21 orang lainnya yang terlibat dalam judi togel.
Kepala Kepolisian Resor Indramayu AKBP Yoris MY Marzuki mengemukakan penangkapan LI dilakukan karena perannya dalam jaringan perjudian tersebut.
"Nenek LI (56) yang kami tangkap ini perannya sebagai pengecer judi togel," katanya, Selasa (19/3/2019).
Baca Juga:Tangan Ditarik Sampai Luka, Tsania Marwa Polisikan Atalarik Syah
Yoris menjelaskan, pelaku LI saat ini dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Indramayu dan nantinya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Polres Indramayu, kata Yoris, tidak hanya menciduk nenek LI, namun juga membekuk 21 orang lainnya yang tersandung kasus judi togel tersebut.
"Pelaku judi togel itu ada 22 orang termasuk nenek LI, dan saat ini kami sudah melakukan penahanan," ujarnya pula.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo menjelaskan, dalam sebulan ini, pihaknya telah menangkap 32 pelaku perjudian dari berbagai jenis.
"Ada yang togel, kuclak dan juga sabung ayam. Totalnya ada 32 pelaku yang kami tangkap," katanya.
Baca Juga:Jajal MRT Jakarta, Presiden Jokowi: Mantul!
Dari tangan pelaku, Polres Indramayu berhasil menyita uang tunai berjumlah sepuluhan juta rupiah. Selain itu, ada juga barang bukti lain seperti alat kuclak, telepon genggam, ayam, dan juga lainnya. (Antara)