SuaraJabar.id - Satnarkoba Polresta Depok, Jawa Barat menangkap Riko Affandi (31), kurir narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 1 kilogram sabu siap edar yang sudah dibungkus dalam plastik kecil putih.
Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana menuturkan, kasus ini terungkap dari informasi warga bahwa pelaku mengedarkan narkoba dan polisi melakukan pengintaian.
"Riko diamankan saat hendak mengantarkan sabu ke pelanggan di kawasan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Beji," kata Arya kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).
Setelah diamankan, polisi mendapatkan barang bukti 1 kilogram di kontrakanya Jalan Datuk Kuningan, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga:Asal Usul Ide Gelar Bapak Pembangunan Desa untuk Jokowi
Arya mengatakan, pelaku ini merupakan kurir dan tidak menjual barang haram itu langsung ke konsumen.
Saat melakukan transaksi, Riko mengantarkan sabu itu dengan cara menempelkan di tiang listrik dengan dibungkus plastik.
"Pelaku ini mengantarkan sabu di tiang listrik atau telepon berdasarkan arahan bosnya yang ada di Cikini," kata Arya.
Sementara tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 undang – undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Untuk barang bukti sabu ini jika di rupiahkan nilainya mencapai Rp 1,5 miliar rupiah.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga:Tiga Pengungsi Afghanistan Selingkuhan Istri Warga Riau, Digerebek di Mobil