SuaraJabar.id - Menjelang bulan Ramadan, Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan gencar melakukan razia minuman keras (miras). Razia miras tersebut sudah mulai dilakukan hari ini, Jumat (29/3/2019).
Kepala Satpol PP Depok Lienda Ratnanurdiany mengatakan, ratusan miras dari berbagai merek disita Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok. Razia dilakukan di daerah UKI Kali Licin, Kecamatan Pancoran Mas.
"Jumlahnya ada 69 dus, total ada 828 botol miras yang masih disegel diamankan sebagai barang bukti," kata Lienda kepada Suara.com usai melakukam razia tersebut.
Nantinya miras yang sudah berhasil disita Satpol PP Depok akan dimusnahkan jika jumlahnya sudah banyak.
Baca Juga:KPK: Uang Rp 8 M di OTT Bowo Sidik Tak Berkaitan dengan Pilpres 2019
Lienda menerangkan, pihakya akan mengeluarkan surat edaran dari Wali Kota Depok untuk pengguna tempat usaha untuk menutup tempat hiburan malam selama Ramadan.
Meski begitu, Satpol PP Depok tetap melakukan operasi atau razia penjualan miras.
"Kita ada tim untuk menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban di wilayah Depok. Bahkan, setiap kecamatan anggota Satpol PP wajib melakukan patroli," kata dia.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga:Prabowo ke Koruptor: Kami Yakin di Dalam Hatimu, Kau Tetap Orang Baik