SuaraJabar.id - Satuan Poliso Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat mengamankan lima orang yang sedang asik pesta minuman keras (miras) di tempat keramat Makam Sumur 7 Beji, tepatnya di Pendopo Kuburan, Kecamatan Beji.
Dari lima orang itu terdapat pasangan suami-istri (pasturi) ikut serta pesta miras bersama temanya yang diciduk Satpol PP Depok.
"Tim Deteksi Dini Satpol PP menindak lanjuti laporan dari masyarakat adanya pemuda pemudi yang mabuk-mabukan mengganggu ketentraman masyarakat," kata Kasat Pol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny kepada Suara.com, Kamis (4/4/2019).
Lienda menerangkan, pihaknya juga menyita botol miras berserta isi dengan bermerek, antara lain vodka dan botol-botol kosong beralkohol yang berkadar lebih dari 60 persen.
Baca Juga:KemenPUPR Terus Percantik Infrastruktur Wisata Kepulauan Seribu
"Kami amankan lima anak muda, tiga laki-laki dan dua perempuan. Mereka sedang mabuk di lokasi Makam Sumur 7 Beji," kata Lienda.
Sebelumnya kata dia, patroli tim deteksi dini Satpol PP berhasil menggrebek warung kelontong pedagang di daerah UKI, Kecamatan Pancoran Mas menyimpan puluhan dus berisi miras berbagai merek.
"Hasil penggeledahan anggota dipimpin Kasi Dalops Agus berhasil menyita sebanyak 69 dus miras atau setara 828 botol miras berbagai merek masih disegel," kata Lienda.
Lebih jauh Lienda mengatakan, miras yang disita kemudian diamankan ke kantor Pol PP Kota Depok.
“Pemilik kita data dan ditindak tipiring di Pengadilan Negeri Depok” katanya.
Baca Juga:Selama Enam Jam, Gempa Guguran Terjadi Enam Kali di Gunung Merapi
Hasil patroli ini, lanjut Lienda, dalam menciptakan situasi kamtibmas kondusif terutama dalam peredaran jual beli miras secara sembunyi-bunyi.
Kontributor : Supriyadi