Edarkan Tembakau Gorila, Tiga Pemuda Ditangkap di Depan SMP

Erna mengatakan target atau sasaran pembeli kalangan pelajar hingga mahasiswa.

Dwi Bowo Raharjo
Senin, 08 April 2019 | 18:15 WIB
Edarkan Tembakau Gorila, Tiga Pemuda Ditangkap di Depan SMP
Ilustrasi penggerebekan pabrik ganja sintetis, Kamis (22/3).

SuaraJabar.id - Tiga pemuda harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mengedarkan tembakau sintesis atau tembakau gorila di wilayah Pondok Gede. Ketiganya berinisial AP (18), FK (18), dan MRA (20).

Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing Andari mengatakan ketiga orang tersebut ditangkap di depan SMP Negeri 34 Jalan Wibawa Mukti IV, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu alu.

Aksi mereka terbongkar setelah kepolisian setempat mendapatkan informasi dari warga, jika di lokasi tersebut kerap dijadikan pusat transaksi narkoba jenia tembakau gorila.

"Berdasarkan informasi itu anggota langsung melakukan observasi di wilayah setempat," kata Erna, Senin (8/4/2019).

Baca Juga:72 Ton Sampah Kampanye Akbar Prabowo, Dinas LH DKI: Enggak Ada Masalah

Erna menerangkan, pihak kepolisian lebih dulu melakukan pengintaian gerak gerik mencurigakan pelaku AP. Saat melakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintesis yang di simpan di saku celana sebelah kiri.

"Kita lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis tembakau sintesis seberat 0,92 gram," katanya.

Setelah menangkap pelaku dan mendapatkan barang bukti, polisi kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan tersangka AP, dia mendapatkan barang haram itu dari seorang rekannya bernama FK.

"Kita langsung lakukan pengembangan, masih di daerah Bekasi kita langsung mengejar pelaku FK," jelas dia.

Pelaku FK kemudian berhasil ditangkap anggota kepolisian di tempat persembunyiannya di daerah Pondok Gede. Saat ditangkap, pelaku sedang bersama pelaku lainnya yakni MRA.

Baca Juga:Keluarga Korban Pesawat JT 610 Tuntut Lion Air dan Boeing Bayar Ganti Rugi

Dari tangan kedua tersangka, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintesis yang dibungkus dengan kantung plastik berwarna emas seberat 5,58 gram di kantung jaket tersangka MRA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini