SuaraJabar.id - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat setelah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung.
"Beliau (Setya Novanto) semalam dipindahnya ke Rutan, bukan ke Lapas Gunung Sindur," kata Kalapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Sopiyana, saat dihubungi Suara.com, Sabtu (15/6/2019).
Sopiyana mengaku, tidak mengetahui pasti kapan mantan Ketua DPR RI itu akan dipindahkan ke Lapas Kelas III Gunung Sindur. Pihaknya masih menunggu perintah selanjutnya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jawa Barat.
"Perintah pimpinan untuk awal sementara di Rutan. Kami belum tahu arahannya apa nanti dipindahkan ke Lapas atau bagaimana saya kurang paham, kami tunggu perintah pimpinan saja," jelas Sopiyana.
Baca Juga:Kemenkumham Dalami Motif Setya Novanto Pelesiran di Padalarang
Sementara itu, Karutan Kelas II B Gunung Sindur Agus Salim belum dapat memberikan keterangan secara rinci terkait penempatan maupun rencana selanjutnya pasca pemindahan Setya Novanto ke wilayahnya.
"Nanti ya nanti, kami masih rapat dulu," singkat Agus, dikonfirmasi.
Sebelumnya, beredar foto terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto yang pelesiran di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat 14 Juni 2019. Foto yang beredar menunjukan sosok Setnov mengenakan topi dan masker tengah bersama seorang wanita yang diduga istrinya, berada di toko bangunan.
Buntutnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat langsung memindahkannya ke Rutan Kelas II B Gunung Sindur, Bogor dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga:Terpidana Kasus E-KTP Setya Novanto Kepergok Pelesiran ke Padalarang