Insiden tersebut berawal saat korban mengamankan pelaku tawuran berinisial FZ, Kamis (25/7/2019). Kemudian, orangtua FZ dan Brigadir RT datang untuk meminta FZ dibebaskan.
Awalnya Bripka RE mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis Lalu, orang tua FZ datang ke polsek didampingi Brigadir RT dan Brigadir R. Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).
Brigadir RT lantas pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis. Di tempat itu, ia meraih sebuah senjata api jenis HS 9.
Bripka RE akhirnya meregang nyawa di lokasi kejadian. Ia menderita luka tembak pada bagian dada, leher, paha dan perut.
Baca Juga:Tewas Ditembak Polisi, Bripka RE Akan Dimakamkan di Jonggol Jawa Barat
"Lalu, dia (Brigadir RT) lalu menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," sambungnya.
Jenazah korban saat ini telah dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk keperluan autopsi. Pihak kepolisian juga sedang masih mendalami motif pemembakn tersebut.
"(Jenazah korban) sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri. Masih kita dalami (motif penembakan)," tutup Argo.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga:Detik-detik Polisi Tembak Polisi di Depok, Bripka RE Tewas Seketika