24 Narapidana Lapas Cikarang Bebas, Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Kemudian 296 orang menerima remisi selama 3 bulan, 215 warga binaan lainnya mendapat remisi empat bulan, serta 88 warga binaan menerima remisi lima bulan.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 18 Agustus 2019 | 12:58 WIB
24 Narapidana Lapas Cikarang Bebas, Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Ilustrasi narapidana dalam penjara. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Sebanyak 24 narapidana dari Lapas Cikarang bebas setelah mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74. Mereka bebasa dari ratusan warga binaan di sana mendapatan remisi dari Kementrian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham).

"Sebanyak 998 warga binaan kami mendapatkan remisi kemerdekaan atau pengurangan masa hukuman," ujar Kepala Lembaga Permasyarakatan Cikarang, Kadek Anton Budhiharta, Minggu (18/9/2019) saat dihubungi.

Pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan di antaranya pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999.

Yang mana diatur dalam pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999. Dari total 998 warga binaan Lapas Cikarang yang menerima remisi, 200 warga di antaranya menerima remisi satu bulan, 199 warga mendapat remisi dua bulan.

Baca Juga:HUT RI ke-74, 14.060 Narapidana se-Jabar dapat Remisi

Kemudian 296 orang menerima remisi selama 3 bulan, 215 warga binaan lainnya mendapat remisi empat bulan, serta 88 warga binaan menerima remisi lima bulan.

"Dari 998 warga binaan kami yang menerima remisi, 24 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi," katanya.

Kadek menjelaskan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Apalagi, kata dia, remisi seperti harapan bagi narapidana sehingga membuat mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani masa pidana.

"Sebaliknya apabila narapidana melakukan pelanggaran, sanksi tegas yang akan ditegakkan," kata dia.

Baca Juga:DOORR! Narapidana Cipinang Ditembak Mati, Edarkan Sabu

Sementara Penyerahan SK Remisi Umum 17 Agustus 2019 dilakukan oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di dampingi jajaran pejabat pemerintah setempat kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini