Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Polisi Firdaus mengatakan, pelaksanaan pra rekonstruksi ini diadekan langsung oleh pelaku Andi Mardiansyah (22) yang direncanakan itu.
"Iya hari ini kita adakan pra rekonstruksi kasus pembunuhan Hasbullah yang dilakukan oleh pelaku bernama Andi," kata Firdaus kepada wartawan di lokasi pra rekonstruksi pembunuhan.
Sebelumnya Andi Mardiansyah (22), pembunuh pedagang ayam potong bernama Hasbullah dijerat pasal berlapis. Dalam kasus ini, pemuda tersebut terancam hukuman mati.
Kapolres Kota Depok AKPB Azis Andriansyah mengatakan, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia.
Baca Juga:Polisi Sebut Pengakuan Aulia Otak Pembunuhan Suami dan Anak Tak Konsisten
Andi juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP mengenai kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja.
"Pelaku ini terancam 20 tahun penjara hingga hukuman mati," kata Aziz kepada wartawan di Polresta Depok, Jumat (30/08/2019).
Kontributor : Supriyadi