SuaraJabar.id - Jajaran kepolisian di Polres Bogor akhirnya menangkap pelaku pencabulan terhadap bocah berusia 10 tahun berinisial GN di daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (28/8/2019). Ternyata, pelaku diketahui juga masih di bawah umur.
"Pelaku juga masih di bawah umur, inisial RN (17). Ditangkap di Bekasi, dia sudah tidak sekolah," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, kepada wartawan di Mapolres Bogor, Rabu (4/9/2019).
Pelaku mengakui mencabuli dengan memasukan jari ke alat kelamin korban hingga berdarah. Setelah itu, pelaku meninggalkan RN di dalam rumah kosong di kawasan Bukit Golf Regency, Gunung Putri.
"Korban dibawa pelaku ke rumah kosong di Bukit Golf Regency. Kemudian melakukan pencabulan sambil mengancam korban akan dibunuh," kata Dicky.
Baca Juga:Tersangka Pencabulan Anak di Cilacap Diduga Penyuka Sesama Jenis
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Untuk korban kita akan terus lakukan pendampingan khusus agar psikisnya membaik. Kita juga minta masyarakat tidak terus menyebarkan video korban sesaat setelah kejadian (pencabulan)," imbau Dicky.
Seperti diketahui, bocah perempuan berisnial GN (10) dicabuli pria tidak dikenal di sebuah rumah kosong di Perumahan Bukit Golf Regency, Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Rabu 28 Agustus 2019.
Modus pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban yang saat itu tengah bermain. Lalu, pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke alamat yang dituju dengan sepeda motornya.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga:Hamil 5 Bulan, Korban Pencabulan Ayah Kandung di Lebak Jalani Visum