"Tarif khusus untuk HK dari Maroko ini adalah Rp 10 juta short time. Untuk long time tergantung hasil negosiasi," papar Agus.
Keenam PSK asal Indonesia tersebut kini telah dipulangkan ke keluarganya masing-masing.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP.
Baca Juga:Buron! Mucikari Jaringan Prostitusi Putri Amelia Ada di Jakarta