SuaraJabar.id - Polisi meringku dua warga berinsial A (50) dan J (49), warga Kampung Cibogo, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi setelah kedapatan menanam narkotika golongan I pohon jenis Ganja, Minggu (29/3/2020) kemarin.
Polisi berhasil menyita 11 pohon ganja setinggi 150-200 centimeter yang ditanam areal kebun belakang rumah tersangka J.
Untuk mengelabui warga dan Polisi, dua tersangka menanam pohon ganja itu di belakang kandang ayam karena dianggap jarang dilintasi orang lain.
Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan tersangka A. Kemudian polisi meminta A untuk menjelaskam dari mana ganja itu didapatkan.
Baca Juga:Seperti Pendeta Sintiche, Jenazah Judy Pengusaha di Batam Dibungkus Plastik
Setelah 2 minggu melakukan pengembangan, A mengaku mendapat Ganja basah dari tersangka J. Saat digerebek petugas J mengakui sengaja menanam Ganja untuk dipakainya sendiri.
"Kami melakukan penyelidikan selama dua minggu untuk mengungkap kasus narkotika ini," kata dia.
Kepada Polisi, J mengaku pohon ganja ditanam sekitar bulan Desember 2019 lalu, bibitnya diperoleh dari Jakarta. Ganja dipanen dua hari sekali dan hanya dipakai untuk pribadi.
"Dari 11 pohon Ganja yang kami sita, terlihat dari ukuran pohonnya kemungkinan sudah ditanam lebih dari itu," kata dia.
Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka akan dijerat pasal 127 junto 111 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Baca Juga:Desak Jokowi Tiru Nyali Pejabat Daerah, Fadli Zon: Lockdown Segera!