SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat memperpanjang sistem kerja pegawai negeri sipil atau PNS di rumah atau work from home (WFH). Namun tidak semua PNS di Depok yang WFH. Masih ada yang kerja ke kantor.
WFH PNS Depok diperpanjang hingga 21 April 2020 dalam upaya pencegahan virus virus corona.
Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan di Depok, Rabu mengatakan bahwa keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 34 Tahun 2020, yaitu tentang penyesuaian sistem kerja ASN dan pegawai non-ASN dalam upaya pencegahan virus corona jenis baru (COVID-19) di lingkungan instansi pemerintah.
"Mengingat situasi dan kondisi terkait perkembangan pandemik COVID-19 di Kota Depok semakin meningkat, kami memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah, yang sebelumnya sampai 31 Maret menjadi 21 April 2020," katanya.
Baca Juga:Berbagi Tips dan Aplikasi Pendukung WFH Agar Lebih Produktif
Ia menekankan bahwa ASN yang bekerja di rumah harus benar-benar berada di tempat kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.
Para ASN tersebut diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara daring. Selain itu, selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.
"Keputusan ini dikecualikan bagi yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat," kata Mohammad Idris.
Depok adalah daerah di mana kasus pertama di Indonesia dikonfirmasi warganya terinfeksi COVID-19 yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. (Antara)
Baca Juga:Dukung WFH, Ini Layanan Jasa Produk Otomotif di Rumah