Daftar Bantuan yang Diterima Warga Bekasi, Depok dan Bogor Selama PSBB

Penerima bantuan ini merupakan kalangan miskin dan rentan miskin.

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 12 April 2020 | 17:42 WIB
Daftar Bantuan yang Diterima Warga Bekasi, Depok dan Bogor Selama PSBB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Suara.com/Yacub)

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau Kan menetapkan sebagian wilayahnya akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi penanganan virus corona atau Covid-19. Selama masa PSBB, ia menyatakan akan memberikan bantuan bagi warga yang terdampak.

Ridwan Kamil mengatakan penerima bantuan ini merupakan kalangan miskin dan rentan miskin. Bantuan pertama bisa didapatkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

"Pintunya ada tujuh, pertama mereka akan dibantu oleh PKH, kedua mereka akan dibantu sembako oleh Kartu Sembako atau Pangan Non-tunai," ujar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4/2020).

Selain itu, ada juga bantuan untuk warga yang terkena PHK dan pengangguran melalui kartu pra-Kerja. Lalu ada juga bantuan dari Pemerintah Pusat lewat Bantuan Sosial yakni uang tunai senilai Rp 600.000 selama tiga bulan.

Baca Juga:Yanto Jadi Bandar Togel saat Corona: Cuma Iseng karena Nganggur!

"Mereka akan dibantu oleh presiden lewat Bansosnya, 600rb kali tiga bulan, kelima kalau di Kabupaten mereka akan dibantu pertama kali oleh Dana Desa," jelasnya.

Untuk warga yang tinggal di Kabupaten, ia mengatakan sudah mengalokasikan dana desa 20-30 persennya untuk bantuan. Keenam dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam bentuk uang tunai senilai Rp 500.000 selama empat bulan.

"Ketujuh kalau masi kurang akan diberikan oleh dana sosial dari Kota Kabupaten di lima wilayah," pungkasnya.

Diketahui, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB corona, Rabu, 15 April 2020 pekan depan.

Keputusan ini diumumkan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Minggu (12/4/2020). Kota Bekasi sudah siap-siap.

Baca Juga:Mantap! Sudah Tak Ada Pasien Positif Virus Corona di Aceh

"Kami tetapkan PSBB di 5 wilayan ini akan dimulai Rabu dinihari, 15 April 2020 selama 14 hari," kata Ridwan Kamil dalam jumpa pers.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini