TOK: Menkes Setujui PSBB Corona Bandung Raya

Dikeluarkan pada Jumat (17/4/2020).

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 17 April 2020 | 16:10 WIB
TOK: Menkes Setujui PSBB Corona Bandung Raya
Suasana kawasan Jalan Merdeka yang ditutup untuk kendaraan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/4). [ANTARA FOTO/Novrian Arbi]

SuaraJabar.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Bandung Raya disetujui Kementerian Kesehatan. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Bandung Raya. Hal tersebut diketahui dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/259/2020 yang dikeluarkan pada Jumat (17/4/2020).

Melalui surat tersebut Menkes menyetujui empat poin terkait PSBB Bandung Raya, yakni:

1. Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19). Pemerintah Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan

2. Pemerintah Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Baca Juga:PSBB untuk Bandung Raya Diajukan, Emil: Jika Disetujui, Akan Dimulai Rabu

3. Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilaksanakan seiama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

4. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Sementara untuk penerapan keputusan ini dibutuhkan peraturan dari daerah berupa Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbup).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini