Dilarang Mudik, Terminal Jatijajar Depok Sepi Kayak Kuburan

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Pebriansyah Ariefana | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 24 April 2020 | 13:32 WIB
Dilarang Mudik, Terminal Jatijajar Depok Sepi Kayak Kuburan
Terminal Jatijajar Depok. (Suara.com/Arga)

SuaraJabar.id - Terminal Jatijajar Depok sangat sepi karena larangan mudik di tengah wabah virus corona. Pemerintah resmi menerbitkan aturan larangan mudik bagi masyarakat.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Sebagian terminal yang melayani perjalanan Antar Kota Antar Provonsi (AKAP) berhenti beroperasi. Hal tersebut terlihat di Terminal Jatijajar yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Pantauan SuaraJabar.id di lokasi, mulai dari angkutan umum hingga bus antar kota tidak melayani perjalanan terhitung mulai pagi ini. Hanya terlihat sejumlah angkutan umum terparkir di sudut terminal.

Baca Juga:Dikecam! Donald Trump: Suntikkan Disinfektan ke Tubuh, Pasien Corona Sembuh

Sementara itu, bus-bus dengan trayek antar kota dan provinsi sudah tidak ada di terminal. Seluruh agen bus kekinian sudah tidak melayani perjalanan bagi masyarakat yang hendak mudik.

Wanto (45) petugas Terminal Jatijajar mengungkapkan, pihaknya telah menghentikan layanan perjalanan jarak jauh. Sejauh ini, kata dia, aktivitas di terminal berhenti hingga waktu yang belum ditentukan.

"Mulai tadi pagi kami menghentikan kegiatan di terminal. Semua trayek perjalanan semuanya tidak beroperasi. Bisa dilihat --sambil menunjuk tempat biasa bus berhenti-- tidak ada sama sekali," kata Wanto kepada SuaraJabar.id, Jumat (24/4/2020).

Selain itu, pihak Terminal Jatijajar sudah membuat imbauan bagi masyarakat untuk tidak mudik. Salah satunya memasang spanduk pemberitahuan ihwal larangan mudik.

"Spanduk itu kami pasang sebagai bentuk imbauan bagi masyarakat untuk tidak mudik," sambungnya.

Baca Juga:Orang Bertangan Kidal Lebih Jago Matematika, Mitos atau Fakta?

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan larangan mudik bagi masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung. Keputusan itu dia sampaikan dalam rapat terbatas dengan topik pembahasan antisipasi mudik, Selasa (21/4/2020) siang.

Sebelumnya, pemerintah telah membuat aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, serta pegawai BUMN untuk mudik. Larangan tersebut diputuskan pada pekan lalu.

"Dari sinilah kemudian saya ingin mengambil sebuah keputusan, setelah larangan mudik bagi ASN, TNI-Polri dan Pegawai BUMN sudah kami lakukan minggu lalu.Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kami larang," kata Jokowi kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak