Pelanggar PSBB Dibacakan Al Quran, Polisi Lantunkan Ayat Ini

Kepada para pelanggar PSBB ini, Khaeroni membacakan Surat An-Nisa ayat 59.

Dany Garjito | Rifan Aditya
Jum'at, 01 Mei 2020 | 10:48 WIB
Pelanggar PSBB Dibacakan Al Quran, Polisi Lantunkan Ayat Ini
Ilustrasi baca Al Quran. [Shutterstock]

SuaraJabar.id - Para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor mendapatkan hukuman yang unik. Mereka tidak dihukum secara fisik maupun denda oleh polisi.

Kepolisian Sektor Sukaraja Polres Bogor membacakan ayat Al-qur'an kepada pelanggar PSBB.

Anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu M. Khaeroni bertugas membacakan sebuah ayat Al-qur'an kepada pengendara motor yang berboncengan.

Dilaporkan AyoBogor---jaringan Suara.com, Rabu (29/4/2020), Khaeroni merupakan anggota Polsek Sukaraja Polres Bogor yang sudah mengabdi sebagai Bhabinkamtibmas Desa Cimandala selama 5 tahun.

Baca Juga:Update Corona Covid-19 Global 1 Mei: Kesembuhan Spanyol Naik Jadi 57 Persen

Khaeroni juga sudah mengajar ngaji anak-anak warga setempat sejak tahun 1998.

Kepada para pelanggar PSBB ini, Khaeroni membacakan Surat An-Nisa ayat 59 yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan Ulil Amri (Pemegang Kekuasaan/Pemerintah) di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

Sementara itu, Kapolsek Sukaraja Kompol Ari Trisnawati mendukung aksi ini dan dianggapnya sebagai inovasi yang perlu dicoba.

Ia mengatakan Ramadan yang penuh keberkahan menjadi momentum bagi masyarakat muslim untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.

Baca Juga:Buruh Perempuan: Kartu Prakerja Bukan Solusi, Pelatihannya Ada di Youtube

"Harapan kegiatan yang kami lakukan ini adalah dapat memberikan nuansa agamis, humanis di tengah bulan Ramadan dalam situasi pandemi ini," tutur Ari Trisnawati, Rabu (29/4/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini