Gegara SE Menaker yang Bolehkan THR Dicicil, Buruh Demo Perusahaannya

Seorang buruh yang enggan disebutkan namanya mengatakan, perusahaan bersedia membayar THR tapi dilakukan secara bertahap atau dicicil selama tiga bulan.

Chandra Iswinarno
Kamis, 14 Mei 2020 | 12:07 WIB
Gegara SE Menaker yang Bolehkan THR Dicicil, Buruh Demo Perusahaannya
Buruh PT Koin Baju Global, di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi demo menolak pembayaran THR dicicil, Kamis (14/5/2020). [Sukabumi Update]

SuaraJabar.id - Gelombang aksi massa buruh akibat adanya kebijakan Menteri Tenaga Kerja yang membolehkan THR dibayar menyicil atau ditunda yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Tunjangan Hari Raya atau THR Tahun 2020 membuat buruh murka. Lantaran tak sedikit perusahaan yang mengambil kebijakan menyicil THR dibayarkan.

Aksi tersebut berbuntut aksi unjuk rasa buruh yang dilakukan terhadap perusahaannya. Seperti yang terjadi di Kabupaten Sukabumi.

Setelah buruh PT Yongjin Javasuka Garment dan PT Doosan Jaya Sukabumi, kali ini giliran buruh PT Koin Baju Global di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang memrotes pembayaran THR dicicil pada Kamis (14/5/2020).

Seorang buruh yang enggan disebutkan namanya mengatakan, perusahaan bersedia membayar THR tapi dilakukan secara bertahap atau dicicil selama tiga bulan.

Baca Juga:Bayar THR Karyawan Bisa Dicicil, Pengusaha: Alhamdulillah

Kebijakan tersebut kontan membuat buruh tidak setuju dengan kebijakan perusahaan dan menolaknya dengan menggelar unjuk rasa.

"Kami diberi tahu bahwa perusahaan akan membayar THR tahun ini dicicil selama tiga bulan," ujar buruh perempuan tersebut kepada Sukabumiupdate.com-jaringan Suara.com pada Kamis (14/5/2020).

Menurutnya, perusahaan akan membayar THR dengan cara menyicil 30 persen pada bulan Mei 2020, kemudian 40 persen dibayar pada bulan Juni 2020 dan 30 persennya lagi akan dibayar bulan Juli 2020.

"Kita itu pengennya pembayaran THR itu dibayar full. Yang nggak kerja aja kena skorsing atau gajinya nggak dibayar," katanya.

Di tengah aksi unjuk rasa, beberapa orang buruh membakar kembang api. Sementara itu, aksi ini dijaga Anggota Kepolisian Polsek Cicurug.

Baca Juga:Perusahaan di Sukabumi Cicil THR ke Buruh, Aktivis: Ini Keterlaluan!

Untuk diketahui, aksi serupa sebelumnya juga dilakukan buruh di PT Doosan Jaya Sukabumi yang menetapkan kebijakan membayar THR secara bertahap atau dicicil berbuntut aksi unjuk rasa buruh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak