SuaraJabar.id - Ratusan warga melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriyah di Masjid Jami Al Hidayah di Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat, Minggu (24/5/2020) pagi.
Mereka memadati ruang dalam dan halaman masjid yang beralaskan terpal, kemudian dilapisi sajadah.
Salat Ied dilaksanakan pukul 07.00 WIB, namun warga telah berdatangan ke masjid ini sejak pukul 06.00 WIB.
Meskipun salat dilakukan di dalam dan halaman masjid, namun warga tetap mematuhi protokol kesehatan mulai dari mandi, menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan saat hendak memasuki area masjid.
Baca Juga:Warga Positif Corona, Salat Ied Berjamaah di Kecamatan Tambelan Dibatalkan
Pengurus masjid memberi tanda jarak di lantai dengan lakban hitam agar warga tak berdekatan dan tetap menjaga jarak saat beribadah. Tak hanya itu, tempat cuci tangan dengan sabun juga ada di beberapa titik di halaman masjid.
Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 451.1/Kep.316-Kessos/V/2020 Nomor B/200/V/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19 di wilayah tersebut.
Surat itu ditandatangani oleh pimpinan daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan warganya melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid. Syaratnya adalah kelurahan tempat warga bermukim harus berkategori zona hijau, artinya daerah itu terbebas dari paparan virus corona
(COVID-19).
Di Kota Bekasi, kini ada 41 kelurahan zona hijau yang boleh menggelar Shalat Idul Fitri di.masjid. Salah satunya di Masjid Jami Al Hidayah, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur.
Baca Juga:Satu Warga Positif Covid Tanpa Gejala, Salat Id di Kecamatan Tambelan Batal
Sumber: Antara