Masjid Kubah Emas Depok Tak Diizinkan Gelar Sholat Jumat Hari Ini

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok selesai 4 Juni 2020 lalu dan belum menerapkan New Normal secara utuh.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 05 Juni 2020 | 10:35 WIB
Masjid Kubah Emas Depok Tak Diizinkan Gelar Sholat Jumat Hari Ini
Warga beraktifitas di sekitar Masjid Dian Al Mahri atau yang dikenal dengan Masjid Kubah Emas di Depok, Jawa Barat, Minggu (12/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]

SuaraJabar.id - Masjid Dian Al-Mahri atau lebih dikenal dengan Masjid Kubah Emas tidak menggelar sholat Jumat. Karena masjid itu tidak diizinkan.

Masjid Kubah Emas merupakan masjid terbesar di Kota Depok, Jawa Barat.

Tepatnya di Jalan Meruyung Raya, Kecamatan Limo, Kota Depok itu belum bisa mengadakan sholat jumat berjemaah pada Jumat (5/6/2020).

"Mohon maaf Masjid Kubah Emas untuk (hari ini) Jumat tanggal 5 belum bisa mengadakan sholat Jumat," kata pengurus Masjid Dian Al Mahri Karno kepada SuaraJabar.id.

Baca Juga:Depok Belum Aman dari Corona, Sholat Jumat Cuma 15 Menit

Alasan belum bisa mengadakan sholat jumat berjemaah di Masjid Kubah Emas tersebut, tegas dia, pihaknya belum mendapat izin dari Pemerintah Kota Depok.

"Belum bisa mengadakan sholat jumat, karena belum mendapat izin dari pemkot Depok,terima kasih, " kata Karno.

Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok selesai 4 Juni 2020 lalu dan belum menerapkan New Normal secara utuh.

Namun, Pemerintah Kota Depok menerapkan PSBB Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) tingkat RW.

"Kota Depok masih masuk kategori 3 atau zona kuning, sehingga belum bisa menerapkan New Normal secara utuh, " kata Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangan tertulis.

Baca Juga:Masjid di 62 RW di Jakarta Dilarang Gelar Sholat Jumat, Masih Bahaya Corona

Idris mengatakan, selama PSBB PSKS beberapa aktifitas publik sudah diperbolehkan.

Salah satunya ibadah berjamaah di Masjid dengan protokol-protokol kesehatan yang telah dipersiapkan.

"Seluruh masjid sudah diperbolehkan melaksanakan sholat subuh dan solat Jumat berjamaah mulai Jumat 05 Juni hingga evaluasi 14 hari kedepan. Karena Kamis 04 Juni pukul 24:00 WIB, PSBB inkubasi ke empat sudah berakhir," kata Idris.

"Cuman kami minta solat berjamaah di masjid ini hanya diperuntukkan untuk warga setempat. Orang luar ngga boleh, makanya kami mohon kepada pengurus masjid mengawasi hal ini," katanya.

Dilanjutkan Idris, sesuai arahan WHO jarak solat berjamaah minimal 2 meter.

Namun untuk Kota Depok akan diberi jarak 1 sampai 1,5 meter antar jamaah yang satu dengan yang lain.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini