Tradisi Mandi Kembang jadi Petaka, Amir Bergilir Jilat Kemaluan 4 Wanita

"Alasan para korban ini sudah tradisi dari keluarga, untuk pembersihan diri,"

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 26 Juni 2020 | 15:24 WIB
Tradisi Mandi Kembang jadi Petaka, Amir Bergilir Jilat Kemaluan 4 Wanita
Ilustrasi tersangka kasus pencabulan. (Suara.com/Arry Saputra)

SuaraJabar.id - Jajaran Polresta Depok telah meringkus seorang dukun cabul bernama Amir Saripudin.

Dia diringkus seusai melakukan dugaan pencabulan dengan modus ritual mandi kembang di kawasan Cipayung, Depok, Jawa Barat.

Total ada empat korban, mereka adalah SD, N, TA, dan RL. Meski tidak menjelaskan secara rinci, polisi menyebut jika satu dari empat korban dukun cabul itu berprofesi sebagai biduan dangdut.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Wadi Sabani mengatakan, tujuan para korban mengikuti ritual mandi kembang karena sudah menjadi tradisi keluarga. 

Baca Juga:Ritual Jilat Kelamin, Dukun Cabul Ancam Para Pasien: Awas Nanti Kena Tulah!

"Alasan para korban ini sudah tradisi dari keluarga, untuk pembersihan diri," kata Wadi melalui pesan singkat kepada Suara.com, Jumat (26/6/2020).

Senada dengan Wadi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, Amir meminta korban melepaskan semua pakaian saat ritual berlangsung.

Permintaan itu disampaikan sang dukun dengan dalih agar proses mandi kembang lebih suci.

"Lalu para korban pun bergantian untuk dimandikan air kembang oleh pelaku, dan korban disuruh melepaskan pakaiannya dengan alasan agar lebih suci," kata Yusri , kemarin.

Kepada polisi, Amir telah menjalankan praktik mandi kembang tujuh rupa sejak bulan Februari 2019 silam. Artinya, dia sudah berpraktik selama satu setengah tahun lebih.

Baca Juga:Isap dan Jilat Organ Vital 4 Pasien, Dukun Cabul Depok Dibekuk

Selain itu, polisi hingga kekinian masih menyelidiki kasus pencabulan dengan modus mandi kembang itu. Sejauh ini, baru empat orang yang membuat laporan pada pihak kepolisian.

Kasus ini terkuak seusai sejumlah korban membuat laporan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/809/K/IV/2020/PMJ/Restro Depok tertanggal 1 April 2020. Kejadian ini terjadi pada bulan Januari 2020 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Praktik tersebut dilakukan di kediaman Amir yang berada di Kawasan Cipayung, Depok, Jawa Barat. Hanya saja, polisi tidak membeberkan secara detil alamat rumah yang dijadikan tempat ritual mandi kembang tujuh rupa itu.

Ketika itu, empat korban berinisial SD, N, TA, dan RL mendatangi rumah sang dukun, berniat untuk dimandikan air kembang.

Saat hendak dimandikan air kembang, sang dukun meminta korban melepaskan semua pakaian. Permintaan itu disampaikan sang dukun dengan dalih agar proses mandi kembang lebih suci.

Selanjutnya, dukun cabul tersebut juga meminta korbannya untuk berjongkok. Saat itu, dia meraba hingga memainkan lidah pada kemaluan korban.

Setelah melancarkan aksinya, sang dukun cabul kembali memandikan para korban sambil membaca mantra. Bahkan, dia meminta agar para korban tidak berkata pada siapapun terkait praktik yang dia lakukan.

Alasannya, nanti para korban akan mendapat tulah. Setelah melakukan aksi tak terpuji terhadap keempat korban, Amir lantas keluar dari kamar mandi.

Dari tangan Amir, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya kembang tujuh rupa dan baskom. Atas perbuatannya, Amir dijerat Pasal 228 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini