PPDB Jakarta, Usia 20 Tahun Kalahkan Calon Siswa Tinggal Depan Sekolah

Meskipun jalur zonasi, kedekatan tempat tinggal dengan sekolah tidak diperhitungkan. Umur calon siswa jadi prioritas. Sebanyak 7 siswa usia 20 tahun diterima di SMAN Jakarta.

Suwarjono
Minggu, 28 Juni 2020 | 12:31 WIB
PPDB Jakarta, Usia 20 Tahun Kalahkan Calon Siswa Tinggal Depan Sekolah
Petugas melayani orang tua siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta, Kamis (25/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta sistem zonasi resmi ditutup Sabtu, 27 Juni 2020 kemarin. Pada hari yang sama, peserta seleksi calon siswa dan siswi SMA Negeri se-Jakarta telah menerima pengumuman dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Sebanyak 7 siswa berusia 20 tahun diterima masuk SMA Negeri Jakarta.

PPDB Jakarta sistem zonasi yang memprioritaskan usia di atas persyaratan lain ini memunculkan gelombang protes para orang tua siswa. Bila pada tahun sebelumnya, jarak rumah tinggal dengan sekolah masuk prioritas, tahun ini tidak berlaku. Meskipun calon siswa tinggal di depan sekolah SMA Negeri, bila usia tidak tua dipastikan gagal masuk.

Berapa usia rata-rata calon siswa SMA Negeri Jakarta yang lolos seleksi di sistem zonasi tahun ini. Penelusuran Suara.com, hampir semua SMA Negeri Jakarta paling rendah berusia 15 tahun 9 bulan pada tanggal 25 Juni ini. Seperti yang terlihat di SMA 81, SMA 48, SMA 14 dan lain-lain yang meloloskan calon siswa berusia 15 tahun 9 bulan ke atas.

“Saya tinggal di belakang SMA 9 Jakarta. Jarak hanya 100 meter, nilai rata-rata rapor tinggi, karena usia anak saya 15 tahun 7 bulan langsung terlempar di hari pertama pendaftaran karena banyak yang umur-umur tua langsung masuk rangking atas. Ini bukan sistem zonasi, tapi sistem umur,” keluh Ratna, orang tua calon siswa di Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, Minggu, 28 Juni 2020.

Baca Juga:PPDB Jalur Zonasi Diumumkan, Ada 7 Siswa Usia 20 Tahun Masuk SMA di Jakarta

Kekecewaan Ratna juga dialami hampir semua orang tua SMP swasta yang rata-rata usia siswa di bawah 15 tahun 8 bulan pada 25 Juni ini. Dari 100 siswa di sekolah swasta, nyaris tidak ada satupun yang lolos masuk SMA Negeri karena persyaratan utama usia tua. Harapan mereka saat ini ke jalur prestasi yang akan dibuka 1 Juli mendatang untuk 20 persen kuota.

Hasil seleksi PPDB Jakarta, secara akumulatif, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP yang diterima pada jalur zonasi tahun ini sebanyak 31.011 siswa. Sedangkan, CPDB jenjang SMA yang diterima sebanyak 12.684 siswa. Jalur zonasi ini sebesar 40% dari kuota siswa baru yang diterima di sekokah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengungkapkan, hingga ditutupnya pendaftaran jalur zonasi, menunjukkan terdapat 92,4% siswa dalam rentang usia normal yaitu 15-16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima. Sedangkan, usia tertua yang diterima, yakni 20 tahun hanya 0,06% (7 siswa).

Sebaran usia SMA yang diterima lewat jalur zonasi, yaitu, 16 tahun 52,8%, 15 tahun 39,7%, 13-14 Tahun 0,2%, sementara usia 17 tahun 6%, dan 18-20 tahun 1,4%.

PPDB Jalur Zonasi DKI Jakarta tingkat SMA. (Dok. Dinas Pendidikan DKI Jakarta)
PPDB Jalur Zonasi DKI Jakarta tingkat SMA. (Dok. Dinas Pendidikan DKI Jakarta)

Sementara itu, untuk siswa yang diterima di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdapat 96,9% usia 12-13 tahun yang diterima. Sebaran penerimaan siswa SMP yaitu, 14-15 tahun 2,8%, 13 tahun 29,6%, 12 tahun 67,3%, dan 10-11 tahun 0,3%.

Baca Juga:Penjelasan Lengkap Empat Jalur PPDB 2020

"Jalur zonasi adalah jalur untuk calon peserta didik memilih sekolah di Jakarta dengan berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Sekolah yang berlokasi di luar zonanya tidak bisa dipilih," ujar Nahdiana dalam keterangannya.

Penetapan zona pada jalur tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Permendikbud (Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 1,2 dan 3) dengan memastikan daya tampung. 

PPDB Jalur Zonasi DKI Jakarta tingkat SMP. (Dok. Dinas Pendidikan DKI Jakarta)
PPDB Jalur Zonasi DKI Jakarta tingkat SMP. (Dok. Dinas Pendidikan DKI Jakarta)

Perlu diketahui, dalam Pergub No. 43 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1, zona yang dimaksud adalah pengelompokan sekolah berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Yaitu, daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik. Daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah, dan jumlah penduduk.

Adapun zona sekolah di DKI Jakarta sebanyak 267 zona di setiap jenjang pendidikan. Zona tersebut diterapkan sejak tahun 2017 tanpa mengalami perubahan dan digunakan setiap tahun, termasuk dalam PPDB tahun 2020.

Proses seleksi pendaftaran dengan menggunakan Jalur Zonasi adalah sebagai berikut :

Seleksi Tahap I adalah dengan membatasi berdasarkan zona sekolah
Seleksi Tahap II berdasarkan Usia
Seleksi Tahap III berdasarkan urutan Pilihan Sekolah
Seleksi Tahap IV berdasarkan waktu mendaftar
Sebagai informasi, jalur PPDB yang sudah berlangsung hingga saat ini, yaitu Jalur Prestasi Non Akademik dengan kuota 5% (15-16 Juni 2020), Jalur Afirmasi dengan kuota 25% (19-22 Juni 2020) dan Jalur Zonasi dengan kuota 40% (25-27 Juni 2020).

Untuk CPDB yang belum diterima di jalur sebelumnya dapat mengikuti kembali proses penerimaan melalui Jalur Prestasi Akademik dengan kuota 20% untuk warga DKI Jakarta dan 5% untuk warga luar DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada 1-3 Juli 2020. Seleksi utama yang digunakan dalam Jalur Prestasi Akademik ini memperhitungkan rata-rata nilai akademik selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini