Gugus Tugas Sebut Pedagang Hewan Kurban di Depok Tak Wajib Test Corona

Pedagang mengatakan hanya diminta sertifikat dari lembaga kesehatan hewan kurban saja.

Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 08 Juli 2020 | 11:26 WIB
Gugus Tugas Sebut Pedagang Hewan Kurban di Depok Tak Wajib Test Corona
Ilustrasi hewan kurban. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Depok Dadang Wihana menegaskan, tidak ada imbauan para pedagang hewan kurban di Depok harus menyerahkan hasil rapid test dan swab.

"Tidak ada (imbauan pedagang hewan kurban menyerahkan hasil rapid test dan swab)," tegas Dadang.

Yang ada kata Dadang adalah para petugas penyembelih hewan kurban yang wajib mengikuti rapid test dan swab sebelum Hari Raya Idul Adha.

Pelaksanaan rapid test itu kata dia, difasilitasi Pemerintah Kota Depok.

Baca Juga:Pegawai Positif Corona, Gedung E Kemendikbud Ditutup Sementara

"Difasilitasi pemkot Depok. Nanti pelaksanaan rapid test pada H-1 atau H-2. Sebelum waktu pemotongan, " ucap Dadang.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini