Pemprov Jabar Perpanjang PSBB Proporsional Bodebek Hingga 16 Agustus 2020

Perpanjangan PSBB Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta.

RR Ukirsari Manggalani
Sabtu, 01 Agustus 2020 | 14:21 WIB
Pemprov Jabar Perpanjang PSBB Proporsional Bodebek Hingga 16 Agustus 2020
Antrian kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (26/7/2020). Sebagai ilustrasi PSBB transisi [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

SuaraJabar.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) hingga 16 Agustus 2020.

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek ini diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 13 Agustus 2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Kamis (30/7/20).

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan bahwa dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek bisa menerapkan PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan daerah.

Baca Juga:Catat: Peraturan Lalu Lintas Ganjil Genap Mulai Berlaku Minggu Depan

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud Achmad, melalui keterangan resminya kepada wartawan yang diterima, Sabtu (1/8/2020).

Daud Achmad mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai penggunaan masker, jaga jarak, sampai menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," ucapnya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Antara)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Antara)

Selain itu, kata Daud Achmad, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Nomor:443/Kep.420-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar kawasan Bodebek sampai 29 Agustus 2020. Masa AKB tahap pertama sendiri berakhir pada 31 Juli 2020.

Guna AKB berjalan optimal, Daud Achmad meminta kepada kepala daerah di 22 kabupaten/kota yang memberlakukan AKB berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB.

Baca Juga:Lalu Lintas saat PSBB Transisi Padat, DKI: Lebih Tinggi dari Sebelum Corona

"Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19," kata Daud Achmad.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak