Pembunuh Perempuan di Apartemen Margonda Depok Ditangkap di Bekasi

Penangkapan dilakukan usai melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 05 Agustus 2020 | 19:47 WIB
Pembunuh Perempuan di Apartemen Margonda Depok Ditangkap di Bekasi
Ilustrasi mayat, korban pembunuhan, mayat perempuan (shutterstock)

Ia menambahkan, dari olah TKP penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan berencana.

Pihaknya kemudian membentuk tim untuk olah TKP analisa termasuk pengejaran pelaku.

"Hasil olah TKP ditemukan beberapa barang bukti alat-alat yang digunakan untuk kekerasan termasuk identitas diduga korban maupun pelaku. Dari analisa juga ditemukan indikasi, dari alat komunikasi korban, dia memiliki hubungan dengan seseorang dan seseorang itu baru saja meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara,” paparnya.

Lanjut dia, pelaku dijerat pasal 340 KUHP jo 365 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Baca Juga:Wanita Tewas Terikat di Ranjang Apartemen, Pelaku Akhirnya Ditangkap

“Pelaku dijerat pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini