Berawal Ogah Layani Konsumen, Penjual Sosis Dihukum 2 Bulan Masa Percobaan

TA, penjual sosis di Tangerang, dinyatakan bersalah telah menganiaya salah seorang konsumennya, NC.

Rizki Nurmansyah
Minggu, 09 Agustus 2020 | 17:15 WIB
Berawal Ogah Layani Konsumen, Penjual Sosis Dihukum 2 Bulan Masa Percobaan
Ilustrasi hukum. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Pengadilan Tangerang menjatuhkan vonis masa percobaan selama dua bulan terhadap seorang penjual sosis berinisial TA (43).

TA dinyatakan bersalah telah menganiaya salah seorang konsumennya, NC.

Peristiwa itu terjadi pada 29 September 2018 silam di Jalan Jawa Pinggi Danau Situbulakan, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

Kasus bermula saat NC datang ke lapak TA untuk membeli sosis. Namun TA enggan melayani NC karena khawatir tidak akan membayar.

Baca Juga:Takut Diutang, Penjual Sosis Tangerang Divonis Salah Tolak Layani Pembeli

Alhasil, TA tak menghiraukan pesanan NC dan meninggalkannya. Tak berselang lama suami TA menghampiri NC untuk membeli sosis.

NC pun melayani pembelian sosis tersebut. Tiba-tiba TA menghampiri sang suami dan membuang sosis yang sedang dibuat NC.

NC berusaha mengambil sosis tersebut dan menaruhnya kembali di meja. Rupanya, perlakuan NC membuat TA naik pitam.

Ia menghampiri dan menarik kerudung NC. TA juga mencakar wajah NC sehingga menyebabkan lecet.

Sidang Putusan

Baca Juga:Banyak yang Masih Keliru, Ini Cara Memasak Sosis yang Benar

Dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Minggu (9/8/2020), atas dasar penganiayaan tersebut NC membuat laporan ke Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang.

Setelah beberapa tahun berlalu, kasus penganiayaan ini sampai pada sidang putusan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Tangerang, Kamis (6/8/2020).

Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono menyatakan TA bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman masa percobaan 2 bulan.

"Apabila tersangka melakukan perbuatan yang sama dalam 2 bulan ini, maka akan dilakukan penahanan," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Seorang penjual sosis di Tangerang, Banten divonis bersalah pengadilan karena menolak melayani pembelinya. (Bantenhits)
Seorang penjual sosis di Tangerang, Banten divonis bersalah pengadilan karena menolak melayani pembelinya. [Foto: Bantenhits.com]

Mediasi Kekeluargaan

Sementara itu, Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengatakan, lamanya kasus karena pihak kepolisian telah berulang kali melakukan mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun selalu gagal.

"Ini buat pelajaran dan pengalaman bagi warga yang terjadi cekcok atau keributan Tipiring. Kami menghimbau agar diselesaikan dengan mediasi atau kekeluargaan, karena kalau sampai ke tingkat pengadilan akan memakan waktu yang lama dari pengumpulan saksi, bukti dan tunggu lengkap P21 baru disidang," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini