"Yang bersangkutan sudah pernah dilakukan proses hukum dengan modus yang sama, itu ditangani oleh Polres Jakarta Selatan sudah diputus bersalah dan ditahan dan kemudian pada bulan Maret yang bersangkutan dibebaskan dengan program asimilasi," katanya.
Pada kasus ini polisi menyangkakan kepada yang bersangkutan dengan pasal 45 A ayat 2 UU ITE. Saat ini polisi, masih lakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria dihakimi dan ditelanjangi warga karena dianggap telah menghina agama.
Ia diduga pemilik akun Twitter Apollinaris Darmawan yang menuliskan kebencian terhadap agama Islam.
Baca Juga:Bikin Video Buang Islam dari Indonesia, Pria Tua Dikeroyok Warga
Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @ndorobeii, Minggu (9/8/2020), pria berambut putih itu tampak diserbu oleh gerombolan warga.
Seorang petugas tampak berdiri di samping pria itu untuk menenangkan warga.
Namun, aksi massa yang dilakukan di malam hari itu sudah terlanjur memuncak. Warga tampak meluapkan emosinya dengan melontarkan kata-kata kasar pada pria yang saat itu tak mengenakan baju.
"Apa maksud bapak ngehina Islam? Apa?" teriak warga sembari melontarkan umpatan.
Petugas pun membawa pria itu ke kantor polisi untuk diamankan.
Baca Juga:Hina Nabi Muhammad dan Habib Bahar di FB, Pendamping Desa Diciduk Polisi
Kontributor : Cesar Yudistira