Mendagri Tegur Bupati Karawang, Paslon Petahana Sebab Arak-arakan ke KPU

Mendagri meminta gubernur Jawa Barat memberi sanksi sesuai dengan undang-undang

Muhammad Taufiq
Sabtu, 05 September 2020 | 17:20 WIB
Mendagri Tegur Bupati Karawang, Paslon Petahana Sebab Arak-arakan ke KPU
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Antara)

SuaraJabar.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan teguran tertulis untuk Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana karena menggelar arak-arakan massa saat melakukan pendaftaran calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Mendagri menyatakan bupati Karawang itu selaku bakal pasangan calon dinilai telah menimbulkan kerumunan massa dengan arak-arakan massa.

Mendagri menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi di antaranya menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah 'Coronavirus Disease 2019' (COVID-19),” kata Mendagri dalam siaran persnya, Sabtu (05/09/2020).

Bila dikaitkan dengan aturan lain, tentu hal tersebut berhubungan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar percepatan penanganan COVID-19.

"Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," katanya.

Mengingat di tengah pandemik COVID-19, Mendagri menyatakan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam COVID -19.

Mendagri juga menyampaikan saat ini telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan.

"Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh Indonesia," ucap Mendagri.

Oleh karena itu, Mendagri meminta Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana. "Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama," ujarnya menegaskan.

"Nah, setelah pemeriksaan itu, hasilnya berupa surat keterangan hasil pemeriksaan kepada pemilik warung, kemudian kami beri stiker masakan ini tidak mengandung babi," katanya.

Baca Juga:Jaga Pilkada, Tito: Satpol PP Jangan Main Asal Pukul, Bisa Picu Konflik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini