Permintaan Sidang Tatap Muka tak Digubris, JRX Minta Majelis Hakim Diganti

JRX mengajukan permintaan agar mengabulkan permintaan dari terdakwa I Gede Ary Astina untuk sidang dilakukan secara tatap muka bukan dengan sidang online atau teleconfece.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 September 2020 | 16:05 WIB
Permintaan Sidang Tatap Muka tak Digubris, JRX Minta Majelis Hakim Diganti
Jerinx demonstrasi tolak rapid dan swab test. (instagram @jrxsid)

SuaraJabar.id - Kuasa hukum dari terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, bernama I Wayan Suardana alias Gendo mengajukan permohonan pergantian majelis hakim dan meminta agar sidang berlangsung tatap muka ke Pengadilan Negeri Denpasar.

"Kami memohon kepada Ketua PN Denpasar, untuk melakukan pergantian terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dan melakukan penetapan majelis hakim baru untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo," kata Gendo saat mendatangi PN Denpasar dilansir Antara, Senin (14/9/2020).

Selanjutnya, Gendo juga mengajukan permintaan agar mengabulkan permintaan dari terdakwa I Gede Ary Astina untuk sidang dilakukan secara tatap muka bukan dengan sidang online atau teleconference.

Permohonan ketiga, meminta agar Ketua PN Denpasar untuk segera menanggapi surat permohonan pergantian majelis hakim secara tertulis sebelum dilakukan sidang berikutnya.

Baca Juga:Lakukan Sidak, Menkes Terawan Sebut Jakarta Tak Kekurangan Kamar Isolasi

"Ada dua hal alasan besar terkait kasus ini. Pertama alasan kami, majelis hakim mempunyai kepentingan secara tidak langsung terhadap perkara yang diperiksa dan diadili karena majelis hakim tidak bebas dan berada di bawah tekanan," jelas Gendo.

Ia menjelaskan hal tersebut didalilkan karena sebelumnya dalam persidangan perdana, dan dari rekaman sidang menit 26 detik 17 sampai menit 26 detik 58 majelis hakim menyampaikan bahwa sesuai dengan syarat, keberatan terdakwa melalui pengacara yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri cekiu majelis hakim yang menangani perkara sudah diterima dan diteruskan ke majelis hakim.

Kata Gendo, Ketua PN juga sudah menyampaikan melalui press release pada 7 September dan telah disampaikan permasalahannya dan tetap berkomitmen melaksanakan persidangan secara online.

Selanjutnya, Gendo menambahkan pada menit 26 detik 59 sampai menit 29 detik 35, Ketua Mejelis Hakim juga menyampaikan dasar hukummya.

"Terakhir menyatakan bahwa demikian yang kami pedomani sehingga persidangan tetap dilaksanakan melalui teleconference. Demikian pendapat dari majelis hakim. Pernyataan Ketua Majelis Hakim ini yang kami sebutkan bahwa dia tidak independen, beliau tidak bebas dan punya konflik kepentingan," kata Gendo.

Baca Juga:Usai Walk Out dari Sidang Perdana, Pihak Jerinx SID Minta Ganti Hakim

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi mengatakan bahwa telah menerima surat permohonan pergantian majelis hakim dan permohonan sidang tatap muka atau langsung dari kuasa hukum terdakwa Jrx.

"Sikap Ketua Pengadilan Negeri Denpasar terhadap surat dari penasehat hukum terdakwa tersebut kita akan mempelajari apa yang disampaikan oleh penasehat hukum dan segera kita akan membuat jawaban secara tertulis terhadap surat tersebut," jelas Sobandi.

Ia mengatakan bahwa posisi pengadilan sebagai aparat penegak hukum sama dengan tim penasehat hukum terdakwa maupun Kejaksaan, sama-sama ingin mencari keadilan. Kata dia, aparat penegak hukum akan menegakkan hukum dan keadilan, hanya posisinya saja yang berbeda.

"Di mana Hakim objektif dan objektif sementara Jaksa kebenarannya adalah kebenaran objektif dan subjektif pandangannya Penasehat Hukum subjektif dan subjektif. Tapi pada intinya kita sama posisinya untuk menegakkan hukum dan keadilan itu yang penting," kata Sobandi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak