Demonstran Penganiaya Polisi di Bandung Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun

Dalam kasus ini, Erdi menyebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menerapkan pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 12 Oktober 2020 | 11:59 WIB
Demonstran Penganiaya Polisi di Bandung Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun
Konferensi Pers penahanan demonstran penganiaya polisi di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020). [Cesar Yudistira/suarajabar.id]

SuaraJabar.id - Polda Jawa Barat mengamankan tiga orang yang ikut turun dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja di Kota Bandung.

Mereka yang diamankan merupakan pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi  yang tengah berjaga saat aksi demo berlangsung.

"Tersangka tersebut melakukan penganiayaan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas pengamanan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020).

Erdi menuturkan, tiga orang yang saat ini, dalam status ditahan. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi, saat massa pecah dan polisi melakukan pukul mundur massa saat aksi demo di tanggal 8 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga:Demo UU Cipta Kerja di DPRD Riau Bawa Tas Isi Batu, 8 Remaja Diamankan

"Jadi anggota dianiaya dan kami lakukan pengejaran terhadap pelaku yang berbuat anarki akhirnya kami menemukan lokasi para pelaku tersebut yang ada di jalan Sultan Agung nomor 12," ujar Adrimulan.

"Di situ anggota kami dilakukan penyekapan oleh mereka dan dilakukan penganiayaan. Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu, nanti barang buktinya," tambahnya.

Adapun mereka yang diamankan, diketahui bukan berstatus sebagai mahasiswa. Sebenarnya ada empat lainnya, yang juga tengah dalam pemeriksaan penyidik kepolisian. Polisi belum melakukan penahanan, karena masih mendalami peran keempat orang lainnya.

Dalam kasus ini, Erdi menyebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menerapkan pasal 170 dan 351 KUHPidana.

"Pelaku yang kita tahan ini satu orang buruh kemudian dua orang swasta ya. Mereka berinisial DR, DH, dan CH. Jadi, pelaku teridentifikasi pekerjaannya satu buruh dan dua swasta. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,"pungkasnya.

Baca Juga:Walkot Tangerang Surati Jokowi, Minta UU Ciptaker Ditangguhkan

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini