Ditangkap Tengah Malam di Rumah, Gus Nur Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan Gus Nur sebagai tersangka.

Tasmalinda
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 16:41 WIB
Ditangkap Tengah Malam di Rumah, Gus Nur Ditetapkan Tersangka
Gus Nur Ditangkap di Rumahnya Tanpa Perlawanan

SuaraJabar.id - Gus Nur atau bernama lengkap Sugi Nur Raharja ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Sabtu (24/10) dini hari.

Ia diamankan di rumahnya sekitar pukul 00.18 wib daerah Sawojajar, Kecamatatn Pakis, Malang, Jawa Timur.

Gus Nur diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat itu berlaku untuk 24 sampai 25 Oktober 2020. Polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. 

"Iya sudah jadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada jurnalis, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga:Usai Gus Nur Ditangkap, Muannas Harap Seorang Pakar Hukum Juga Diproses

Dalam surat penangkapan disebutkan Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.

Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Gus Nur ditangkap setelah ada laporan bernomor LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020.

Dalam laporan disebutkan, Gus Nur diduga melakukan penghinaan terhadap organisasi Nahdatul Ulama yang disiarkan melalui akun YouTube.

Pengacara Gus Nur, Andry Ermawan, saat dihubungi Achmad Ali, kontributor Suara.com di Surabaya, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Baca Juga:Gus Nur Ditangkap, Lakpesdam NU: Jangan Jadikan Orang Ini Rujukan Beragama

Namun, Andry belum bisa menjelaskan secara detail.

Sumber : suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini