Dua Pekan Lagi Satrio Pencoret 'Saya Kafir' di Musala Darussalam Disidang

Berkas kasusnya sudah dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tangeran

Muhammad Taufiq
Sabtu, 28 November 2020 | 10:28 WIB
Dua Pekan Lagi Satrio Pencoret 'Saya Kafir' di Musala Darussalam Disidang
Satrio, perusak musala di Tangerang (Suara.com/Tion)

Polisi mengamankan barang bukti dari Satrio, yakni Al Quran besar yang dicoret silang beserta lakban kertas warna krem.

Kemudian, Al Quran sedang warna hijau yang sudah di sobek-sobek, satu buah pilox berwarna hitam, satu buah lakban kertas, sarung gunting, satu buah korek.

Satrio dijerat dengan pasal 156 Kitab UU Hukum Pidana karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap Agama sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan. Satrio terancam 5 tahun penjara.

Baca Juga:Satrio Pencoret 'Saya Kafir' Musala Darussalam Siap Diseret ke Meja Hijau

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak