Masuk Bandung via Udara dan Kereta Wajib Kantongi Hasil Rapid Test Antigen

Pemkot Bandung akhirnya mengikuti Surat Edaran Gubernur Jabar.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 21 Desember 2020 | 17:38 WIB
Masuk Bandung via Udara dan Kereta Wajib Kantongi Hasil Rapid Test Antigen
Polisi bersama personel Satpol PP menutup Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (18/9/2020). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung mewajibkan setiap orang yang akan berkunjung ke kota mereka melalui moda transportasi udara dan kereta api untuk mengantongi surat keterangan negatif Covid-19 melalui metode rapid test antibody.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung bernomor 440/SE.149-Bag.Huk mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa. Aturan ini mulai berlaku mulai hari ini, Senin (21/12/2020).

Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa, pada Senin (21/12/2020) dan mulai berlaku pada hari ini.

Bagi wisatawan yang masuk melalui udara dan kereta api antar kota, wajib menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen paling lama 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Hal tersebut tertuang pada poin 4 huruf a.

Baca Juga:Alvin Lie : Rapid Test Antigen Bikin Bingung Masyarakat dan Aparat

Sementara pada poin 4 huruf b, para pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi ma upun umum, diimbau menggunakan rapid tes antigen paling lama 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus di tempat wisata, pada poin 6 huruf c, tertulis Pemerintah Kota mewajibkan pengunjung atau wisatawan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes yang berlaku selama tiga hari sejak diterbitkan atau RT-PCR yang berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengungkapkan pihaknya akhirnya mengeluarkan kebijakan tersebut untuk menindak lanjuti adanya SE No 3 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Nasional dan juga SE Gubernur Jawa Barat. Ia mengatakan Pemerintah Kota mengikuti peraturan tersebut.

"Insyallah kita mengikuti karena harus sejalan," ungkapnya di Balai Kota Bandung, Senin (21/12/2020).

Ahyani menjelaskan untuk wisatawan yang masuk ke Kota Bandung melalui jalur udara dan kereta api diwajibkan menggunakan rapid tes antigen.
Sementara untuk pelaku perjalanan darat sifatnya masih berupa himbauan, namun bagi wisatawan yang akan masuk ke tempat wisata wajib menunjukkan bukti negatif rapid tes antigen.

Baca Juga:Jelang Natal, Pengusaha Bus di Medan Keluhkan Sepinya Penumpang

"Dia (wisatawan) naik kereta api dan pesawat diwajibkan. Kalau lewat darat imbauan. Tapi masuk ke tempat wisata harus memperlihatkan negatif rapid antigen," katanya.

"Orang masuk ke Bandung bukan hanya mau wisata saja ada yang mau berobat, bekerja dan mau apa. Jadi pas masuk diimbau (menunjukkan rapid antigen), tapi pas masuk ke tempat wisata itu kena wajib memperlihatkan itu berdasara surat edaran Gubernur," imbuhnya.

Kontributor : Emi La Palau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini