SuaraJabar.id - Jadi tersangka kasus video syur bersama Michael Yukinobu de Fretes, Gisella Anastasia alias Gisel unggah kutipan Al Kitab di Insta Story. Apa yang diunggah menggambarkan kepasrahannya.
Katanya, perasaan damai bisa ditemukan saat hidupnya dalam keadaan baik-baik saja. Sebaliknya, jika hadir ujian dalam hidup, tak bisa ditampik perasaan cemas menghampiri.
"Keadaan saya menentukan tingkat kedamaian yang saya miliki. Bila situasi kehidupan berjalan baik, di situlah saya merasa damai," demikian bunyi Alkitab yang diunggah Gisella Anastasia pada Rabu (30/12/2020).
"Jika badai mengelilingi saya, saya tertekan, cemas, dan lelah sepanjang waktu-kelelahan yang berasal dari emosi saya," imbuhnya.
Baca Juga:Bila Sampai Gisel Dipenjara, Roy Marten Siap Rawat Cucunya
Ketakutan jelas dirasakan Gisel, namun ia pada akhirnya menyadari kehadiran Tuhan. Sang Kuasa tak akan meninggalkan dirinya dalam keadaan apapun.
"Saya pikir Tuhan tidak peduli, tapi Yesus membawa saya ke poin yang berikutnya. Yesus mencoba untuk mengajar saya bahwa kedamaian itu sesuatu yang mungkin," sambungnya.
Sebelum dilanda rasa takut sampai akhirnya menemukan kedamaian, Gisel sempat membantah terlibat di video syur tersebut.
Penyanyi 30 tahun ini bahkan menyebut beberapa perbedaan dimulai dari postur serta kondisi tubuh perempuan di video itu.
"Nggak (mirip) juga warna rambut, potongan rambut, gayanya, rias matanya berbeda. Bentuk badannya saya hafal banget, bentuk detailnya saya hafal banget," ucapnya dalam YouTube Intens Investigasi.
Baca Juga:Gisel Tersangka Video Syur, Roy Suryo: Biasanya yang Merekam Cowoknya
"Oh satu lagi tu cewek mulus banget, saya kan udah pernah ngelahirin punya anak, nggak semulus itu. Saya banyak belang-belangnya, ngaco ngaco, pas ditonton ini ngaco banget sih," katanya lagi.
Namun kemudian, polisi akhirnya mengungkap bahwa Gisella Anastasia pemeran video syur tersebut. Fakta ini pun telah diakui jebolan Indonesian Idol tersebut kepada pihak berwajib.
"Video dibuat pakai handphonenya GA. Pakai handphonenya GA dia yang merekam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/12/2020) malam.
Usai mengakui video tersebut dibuat dan direkam olehnya, Gisella Anastasia ditetapkan menjadi tersangka bersama lelaki di video tersebut, Michael Yukinobu De Fretes.
Keduanya dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.