SuaraJabar.id - Masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 diminta untuk tidak menolak vaksinasi.
Hal ini diutarakan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Achyar. Menurutnya, menolak vaksin sama dengan menzalimi diri sendiri dan orang lain.
"Iya itu bisa zalim pada diri sendiri dan bisa mengakibatkan kemaksadatan kepada orang lain, karena virus itu menular dan dengan cara yang cepat," ujarnya, Jumat (8/1/2021).
Saat ini, lanjut Achyar, MUI Pusat sedang melakukan sidang terkait fatwa halal Vaksin Sinovac yang baru saja didistribusikan oleh Biofarma.
Baca Juga:Bukan Adukan Kasus, Ini Tujuan Menkes Budi dan Erick Thohir Mendadak ke KPK
Achyar menuturkan, jika fatwa halal telah terbit, sebaiknya masyarakat yang terdaftar sebagai penerima vaksin khususnya umat muslim harus mau menerima vaksin tersebut.
"Hari ini komisi fatwa sedang sidang jadi kita tunggu saja. Kalau sudah dikeluarkam fatwa halalnya, ya umat Islam yang kebetulan menjadi bagian yang harus divaksin, jangan sampai menolak. Karena vaksin itu bukan pilihan, tapi kewajiban," jelasnya.
Tak hanya itu, Achyar menilai hal tersebut juga sebagai bentuk ikhtiar atau upaya agar terbebas dari Virus Covid-19, sehingga pandemi Covid-19 di Indonesia dapat segera berakhir.
Total sebanyak 3 juta dosis vaksin Sinovac telah diterima oleh Indonesia. Saat ini, vaksin tersebut masih dalam proses kajian kehalalan LPPOM MUI.
MUI Pusat sedang melakukan sidang pleno fatwa tentang vaksin, sidang berlangsung siang ini pukul 14.00 WIB di kantor MUI.
Baca Juga:Jakarta Terima 120 Ribu Dosis Vaksin Covid-19, DPRD DKI: Sebenarnya Kurang