Distribusi Pupuk Bersubsidi Terhambat Imbas Leletnya Pemda Terbitkan SK

Alokasi dan ketetapan pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, yang diterbitkan akhir Desember 2020.

Iwan Supriyatna
Senin, 18 Januari 2021 | 08:02 WIB
Distribusi Pupuk Bersubsidi Terhambat Imbas Leletnya Pemda Terbitkan SK
Ilustrasi stok pupuk di gudang penyimpanan. (Dok: Pupuk Kaltim)

SuaraJabar.id - Pemerintah daerah melalui dinas pertanian kabupaten/kota diminta untuk segera menerbitkan surat keputusan (SK), sehingga petani segera mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.

Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Barat Otong Wiranta menjelaskan, bahwa alokasi dan ketetapan pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, yang diterbitkan akhir Desember 2020.

Peraturan tersebut harus diikuti dengan SK yang diterbitkan oleh dinas pertanian di 514 kabupaten/kota agar pupuk subsidi dapat disalurkan oleh produsen dan distributor kepada petani.

"Padahal, SK Mentan sudah terbit dan harus disusul oleh SK dinas pertanian di provinsi dan kabupaten/kota. Di lapangan sedang puncak pemakaian pupuk," kata Otong ditulis Senin (18/1/2021).

Baca Juga:Masalah Pupuk Subsidi, Gerindra: Pemerintah Utang ke Pupuk Indonesia Rp6 T

Otong menjelaskan bahwa SK di tingkat pemerintah provinsi sudah diterbitkan, namun belum diterbitkan di tingkat kabupaten.

Berdasarkan data per 10 Januari 2021, dari 514 kabupaten/kota, baru 93 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK dari Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tersebut.

Akibatnya, meski produsen dan distributor sudah menyediakan komoditas pupuk ini hingga di pelosok daerah, pupuk bersubsidi sama sekali belum disalurkan kepada petani hingga terbitnya SK.

Otong berharap pemerintah daerah dapat berpihak sepenuhnya kepada petani sehingga dapat melakukan produksi tanpa kekhawatiran.

Apalagi, dalam Permentan Nomor 49 Tahun 2020, pemerintah juga menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

Baca Juga:Imbal Balik Subsidi, Petani: Pupuk Prosesnya Lama dan Berbelit-Belit

"Dengan kenaikan HET saat ini, meskipun kami menerima keputusan tersebut, tolong alokasinya yang cukup dan tidak susah mendapatkannya," kata Otong.

Kementerian Pertanian telah menambah alokasi pupuk bersubsidi pada 2021 menjadi sebanyak 9 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik guna memenuhi kebutuhan petani. Jumlah tersebut lebih tinggi dari alokasi subsidi pupuk pada 2020 yang sebesar 8,9 juta ton. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak