Tok! PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021

terjadi selama pembatasan tahap pertama."Berdasarkan evaluasi Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021,"

Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 21 Januari 2021 | 16:43 WIB
Tok! PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
Pedagang protes soal PPKM. Kini PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021. [Instagram/@ndorobeii]

SuaraJabar.id - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (21/1/2021).

Menurutnya, Presiden RI Joko Widodo meminta agar PPKM diperpanjang dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, setelah mengevaluasi sejumlah hal yang terjadi selama pembatasan tahap pertama.

Baca Juga:Viral Video Kondisi Bali saat PPKM, Publik Sedih Lihatnya

"Berdasarkan evaluasi Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.

Airlangga mengatakan nantinya Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi Mendagri dan diharapkan masing-masing gubernur akan mengevaluasi berdasarkan parameter yang telah ditentukan, untuk memutuskan apakah perlu dilakukan pembatasan atau tidak di wilayahnya.

Adapun dalam pembatasan kali ini terdapat satu perubahan di mana sektor mall dan restoran boleh beroperasi lebih lama, dari sebelumnya hanya sampai jam 7 malam, menjadi boleh hingga jam 8 malam.

"Pembatasan ada perubahan di sektor mall dan restoran, yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, karena ada beberapa daerah agak flat, diubah jadi sampai jam 8 malam," papar Airlangga.

Sementara ketentuan lain tetap sama seperti, sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen karyawan kerja dari rumah, makan di restoran maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dan take away tetap diizinkan, sektor konstruksi tetap berjalan, beribadah di tempat ibadah maksimum 50 persen dari kapasitas, fasilitas umum ditutup dan transportasi diatur masing-masing pemda.

Baca Juga:Wali Kota Rizal Minta Warganya Taati PPKM; Ayo Tahan Diri, Dua Minggu Saja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini