PSBB Proporsional Berlaku di Seluruh Wilayah di Jawa Barat Mulai Hari Ini

Surat tersebut ditetapkan di Kota Bandung pada Senin (25/1/2021), namun belum ditandatangani secara resmi oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 26 Januari 2021 | 09:31 WIB
PSBB Proporsional Berlaku di Seluruh Wilayah di Jawa Barat Mulai Hari Ini
ILUSTRASI. Foto udara pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJabar.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional mulai diterapkan di seluruh kota dan kabupaten yang ada di wilayah Jawa Barat mulai hari ini, Selasa (26/1/2021).

Pembatasan ini merupakan kebijakan PSBB Proporsional kedua yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pada PSBB Proporsional pertama 11 sampai 25 Januari 2021 lalu, hanya diterapkan di 20 kota dan kabupaten di Jabar.

Jawa Barat (Jabar) memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional mulai Selasa (26/1/2021) hari ini. PSBB proporsional akan berlangsung hingga 8 Februari mendatang.

Baca Juga:Inovasi, Jabar Usul Vaksinasi Covid-19 dari Rumah ke Rumah

PSBB proporsional kedua ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur dengan Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021. Surat tersebut ditetapkan di Kota Bandung pada Senin (25/1/2021), namun belum ditandatangani secara resmi oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada diktum kedua terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," tulis keterangan dalam surat tersebut.

SK tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad. Dia membenarkan salinan surat tersebut dan menyebut PSBB proporsional di 27 kabupaten/kota berlaku mulai hari ini.

"Ya berlaku mulai tanggal 26 Januari," kata Daud melalui pesan singkat kepada Ayobandung.com-jejaring Suara.com.

Kota Bandung tak ada cek poin

Baca Juga:PSBB Proporsional di Jabar Diperpanjang, Begini Aturannya

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional hingga 8 Februari. Namun, dalam kebijakan tersebut tidak muncul pembatasan arus lalu lintas berbentuk cek poin di wilayah perbatasan kota dan kabupaten.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan kebijakan tidak memberlakukan cek poin di wilayah perbatasan antarkota dan kabupaten disebabkan berbagai faktor, yaitu menyangkut tenaga petugas, logistik dan lainnya. Ia menilai berat jika cek poin harus diberlakukan kembali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini