SuaraJabar.id - Polisi membongkar jaringan produsen dan penjualan skincare abal-abal yang mengandung bahan berbahaya.
Produk dari jaringan yang dibongkar Polda Metro Jaya ini adalah masker wajah. Diproduksi di Jatiasih, Kota Bekasi, masker wajah yang mengandung bahan berbahaya ini dijual secara online sehingga menyebar ke banyak daerah di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, produk ini juga tak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Pagi ini kita rilis satu pengungkapan biar langsung melihat pengungkapan bahan berbahaya jenisnya kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Jadi, pengungkapan kosmetik tak izin edar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus, di Kota Bekasi, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga:Polisi Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Bekasi, Ini 4 Produknya
Tersangka berinisial CS melakukan kegiatan pembuatan bahan berbahaya. Dari barang bukti yang diamankan, salah satu bahan baku pembuatan masker tersebut merupakan tepung beras Rosebrand.
Kronologi pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah ada kegiatan transaksi kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Kemudian, pada 28 Januari 2021 pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan rumah yang beralamatkan di Cluster Vinifera Residence Blok A20 Jalan Bina Asih 2, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan kesediaan farmasi berupa produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM RI. Namun produk tersebut telah diedarkan ke konsumen," ucap Yusri.