Atas perbuatannya, ML terancam hukuman paling singkat 5 tahun, maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup. Pelaku dipersangakakn dengan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita mengimbau, jangan pernah coba-coba bersentuhan dengan narkoba. Siapapun pasti kita tindak,” tegasnya. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]
- 1
- 2