Sadis! Gadis 15 Tahun Meninggal Usai Dicekok Miras Oplosan dan Digilir

Korban M yang masih berusia 15 tahun tewas setelah disekok miras oplosan dan dirupadaksa secara bergilir oleh 4 pelaku di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 10 Februari 2021 | 14:07 WIB
Sadis! Gadis 15 Tahun Meninggal Usai Dicekok Miras Oplosan dan Digilir
Pelaku yang mencekok korban M, seorang gadis berusia 15 tahun dengan miras oplosan dan memperkosanya secara bergilir diamankan polisi. [Suara.com/Abdul Rohman]

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan ayat 5 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ketiga tersangka ini, terancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup," tegasnya.

Kontributor : Abdul Rohman

Baca Juga:Suami Dicopot karena Korupsi, Ayu Hari Ini akan Dilantik Jadi Wabup Cirebon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak