Dijelaskan Syahduddi, miras yang dikonsumsi oleh para tersangka dan korban berjenis ciu yang dicampur suplemen dan obat keras sehingga korban dan para tersangka dalam keadaan mabuk berat.
Setelah M korban pemerkosaan meninggal dunia, AJ salah satu tersangka lainnya juga meninggal dunia akibat dari konsumsi minuman keras yang dicampur dengan obat-obatan keras.
"Jadi akibat dari pesta miras itu, dua orang meninggal dunia," katanya.
Namun polisi belum dapat menyimpulkan penyebab kematian dua orang tersebut.
Baca Juga:Suami Dicopot karena Korupsi, Ayu Hari Ini akan Dilantik Jadi Wabup Cirebon
"Kami belum bisa menduga faktor kematian korban, karena proses hasil otopsi belum diketahui tapi diindikasi overdosis usai pesta miras dan pemerkosaan," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan ayat 5 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ketiga tersangka ini, terancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup," tegasnya.
Kontributor : Abdul Rohman
Baca Juga:Indramayu dan Cirebon Berpotensi Dilanda Hujan Deras dan Petir Siang Ini