Ganjil-genap di Kota Bogor Berlanjut Lagi Sabtu Besok

Pelanggar ganjil-genap di Kota Bogor masih akan diberikan sanksi yang sama, yakni sanksi sosial dan sanksi administratif.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 19 Februari 2021 | 13:14 WIB
Ganjil-genap di Kota Bogor Berlanjut Lagi Sabtu Besok
Pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)

SuaraJabar.id - Kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor yang melintas di Kota Bogor pada setiap akhir pekan berlanjut. Namun pada ganjil-genap kali ini, waktu pemberlakuan ganjil-genap akhir pekan di Kota Bogor ini durasinya dipersingkat.

Kebijakan ganjil-genap akan kembali diberlakukan pada Sabtu (20/2/2021) mulai pukul 09.00 WIB.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, pelaksanaan ganjil-genap lanjutan mulai Sabtu besok, pengawasannya masih sama seperti pekan lalu, tapi waktu pelaksanaannya dipersingkat.

"Pada pekan lalu mulai pukul 08:00 WIB hingga 20:00 WIB, sedangkan pada Sabtu besok mulai pukul 09:00 WIB hingga 18:00 WIB," katanya Jumat (19/2/2021).

Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Jumat 19 Februari 2021

Menurut Dody, sanksi yang diterapkan juga sama seperti pekan lalu, bagi kendaraan yang melanggar diberikan sanksi sosial dan sanksi administratif.

Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Selasa (16/2) mengatakan, perubahan waktu pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, adalah untuk menyesuaikan dengan sektor ekonomi yang juga harus mendapat perhatian.

"Kami memikirkan masyarakat secara menyeluruh. Kami berusaha keras menurunkan kasus positif COVID-19, tapi di sisi lain sektor ekonomi juga harus diperhatikan," katanya.

Menurut Susatyo, dengan diubahnya jam pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor, mulai pukul 09:00 WIB hingga 18:00 WIB, maka pedagang yang berdagang pada pagi hari dan malam hari, masih tetap bisa beroperasi, sehingga tetap mendapat penghasilan yang memadai.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan, keputusan melanjutkan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor, diputuskan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Sekretariat Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Selasa (16/2).

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 19 Februari : Kota Bogor-Depok Malam Hujan

Menurut Bima Arya, keputusan tersebut diambil setelah menganalisa beberapa data dari pelaksanaan ganjil genap, data pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tingkat RW di Kota Bogor, serta data sektor ekonomi.

"Dari analisis data tersebut, pelaksanaan dua kebijakan tersebut terbukti efektif menurunkan kasus positif COVID-19 di Kota Bogor," katanya.

Denga pertimbangan tersebut, kata dia, maka Forkopimda Kota Bogor sepakat untuk melanjutkan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan, tapi waktunya lebih singkat. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini