SuaraJabar.id - Jelang bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota Cimahi menjamin ketersediaan kebutuhan pokok. Mereka mengklaim, stok kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional dan toko modern masih mencukupi.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan pihaknya telah mengecek ketersediaan bahan pokok daro sejumlah toko modern, pasar tradisional dan Bulog.
"Dari data dan informasi yang disampaikan pengelola toko modern, pasar pemerintah atau non pemerintah, dan Bulog, sejauh ini untuk stok kebutuhan pokok Insya Allah aman," kata Dadan Darmawan saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).
Kebutuhanan pokok yang diprediksi aman tersebut di antaranya beras, minyak goreng, tepung terigu, telur ayam, dan daging ayam.
Baca Juga:Berlaku sejak Januari, Pemkot Cimahi Baru Sosialisasikan UMK 2021 Hari Ini
Pihaknya juga memastikan tidak ada penimbunan bahan kebutuhan pokok di Kota Cimahi, pantauan selalu dilakukan ke pasar-pasar tradisional dan modern secara rutin.
"Kemungkinan kecil penimbunan, karena satgas-nya di tambah, di samping satgas pangan ada juga gugus tugas percepatan dan penanganan Covid-19, yang tugasnya hampir seluruh bidang di garap," ungkap Dadan.
Sementara untuk harga kebutuhan pokok, sampai saat ini menurut Dadan, relatif stabil. Hanya cabai rawit merah yang harganya masih tinggi. Harga yang masih stabil di antaranya, minyak goreng kemasan Rp 14.000/liter, minyak goreng curah Rp 13.500/liter, telur ayam Rp 24.000/kg, dan daging ayam Rp 35.000/kg.
"Sejauh ini harga kebutuhan pokok masih stabil, cabai rawit merah yang harganya masih mahal yakni Rp 120 ribu/kg. Salah satu penyebab mahalnya harga cabai rawit merah, karena kalau musim hujan ada hama yang menyerang cabai rawit, jadi pasokan berkurang," terang Dadan.
Terpisah, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengingatkan para spekulan agar tak memainkan harga, apalagi sampai menimbun kebutuhan bahan pokok masyarakat. Khususnya menjelang Ramadhan tahun ini.
Baca Juga:Bisa Bikin Emak-emak Pusing, Harga Daging Sapi dan Ayam Merangkak Naik
Sebab penimbunan kebutuhan pokok sama dengan kejahatan dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam
Pasal 107 menyatakan bahwa bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, maka akan diancam hukuman pidana.
"Kami akan melakukan penindakan hukum terhadap spekulan atau kartel yang menyebabkan terjadinya kelangkaan bahan pangan menjelang ramadan," tegasnya.
Pihaknya sendiri rutin melakukan pemantauan kebutuhan pokok masyarakat setiap harinya, dan sejauh ini memang belum ditemukan spekulan yang nekat melakukan penimbunan. Namun, pihaknya tetap melakukan pengawasan agar kejahatan itu tidak terjadi.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki